MUSI RAWAS, murexs.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Dispenda Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), telah mencapai target yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 117,49 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 99,61 persen wajib pajak selama di 2022. Ditambah dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang telah digelar sejak awal Oktober hingga akhir Desember 2022.
Kepala (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Musi Rawas Satu Samsat Dispenda Kabupaten Mura, Drs.Sukrisman,M.T melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan (UPTB), Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Mura Satu, Muhammad Rifwansyah, SE.MM.AK, yang akrab disapa Ifan saat di temui awak media diruang kerjanya, Selasa (3/1) mengatakan, pencapaian target dari penerimaan PKB dan BBNKB tidak lepas dari antusias masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya. Serta memanfaatkan momen pemutihan yang sangat meringankan bagi masyarakat, yang hendak membayarkan pajak kendaraannya.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan, jumlah wajib pajak yang datang dan memanfaatkan program pemutihan masih belum ramai dan masih seperti tahun sebelumnya.
“Pemanfaatan program pemutihan ini belum ramai masih seperti tahun sebelumnya, namun alhamdulillah pencapaian target kami sudah tercapai yakni dari penerimaan PKB mencapai 117,49 persen dan BBNKB 99,61 persen. Untuk saat ini menjadi faktor kurangnya antusiasme masyarakat membayar pajak, sehingga belum terlalu terlihat signifikan karena tergantung di komuditi hasil perkebunan masyarakat masih banyak kesulitan itu bisa disebabkan dari harga sawit dan karet yang murah,” jelasnya.
lanjutnya “Baik dari kami dan dari pemprov sudah memberikan kemudahan untuk membantu masyarakat seperti menghapuskan bunga denda kemudian berupaya merangkul masyrakat yang masih menggunakan plat di luar provinsi sumsel silahkan mutasi ke provinsi sumsel dan di gratiskan,”ujarnya.
Lebih Lajut “Upaya dari pemprov sudah optimal namun memang yang tidak bisa dipungkiri masalah perekonomian dari masyarakat khususnya di musirawas ini yang memang sangat bergantung dengan komuditi sawit dan karet tadi,”ungkapnya.
Ifan menjelaskan, selama pelaksanaan program pemutihan berlangsung tidak mengalami permasalahan yang rumit, termasuk dalam melayani masyarakat semua ini tidak terlepas berkat koordinasi yang baik sesama petugas pelayanan yang ada di Kantor Samsat Mura.
Untuk tahun lalu ada pemutihan dan tahun 2022 juga ada pemutihan, namun beda target yang ini pemutihan untuk penghapusan denda dan bunga kemudian BBN untuk mutasi masuk dan pemutihan dari penerimaan untuk kendaraan yang mutasi ke Provinsi Sumsel, seperti dari plat B jakarta dari plat BD bengkulu ada juga beberapa daerah dari luar Provinsi Sumsel yang masuk dan digratiskan biaya BBNnya.
“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini berupa pembebasan sanksi denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, serta penghapusan biaya balik nama atau mutasi dari luar Provinsi Sumsel untuk kendaraan roda empat maupun roda dua,” terangnya.
Ifan menghimbau, untuk kantor UPTD Samsat Mura di bagi menjadi dua yaitu Samsat Mura Satu dan Samsat Mura Dua masing-masing kantor mencangkup wilayah tujuh kecamatan, untuk kantor samsat Mura Satu beralamat di seputaran perkantoran Muara Beliti mencakup Kecamatan Muara Beliti, Muara Kelingi, Muara Lakitan, Jayaloka, BTS ULU / Cecar, STL ULU / Terawas, Tiang Pumpung Kepungut. Dan Samsat Mura dua beralamat di Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo mencakup wilayah Kecamatan Tugumulyo, Sumberharta, Purwodadi, Megang sakti, Sukakarya, Tuah Negri, Selangit.
“Untuk masyarakat yang membayar pajak tahunan di Kantor Samsat mana saja bisa, namun kedepan untuk pembayaran pajak lima tahunan atau mutasi balik nama, kembali ke kantor Samsat sesuai wilayah masing masing,” terangnya.
Ditambahkan sekarang Samsat Mura dua belum bisa memproses balik nama pemutihan, dan pajak lima tahunan baru bisa memproses pembayaran pajak tahunan saja dan belum melayani pelayanan penuh.(Timsus/murexs)