DPD Golkar Muratara Adukan Komisioner KPU,Bawaslu Dan Panwascam Kecamatan Karang Jaya Ke DKPP RI

DPD Golkar Muratara Adukan Komisioner KPU,Bawaslu Dan Panwascam Kecamatan Karang Jaya Ke DKPP RI

Murexs.com Muratara—Ketua DPD Partai Golkar Musi Rawas Utara, membuat pengaduan ke DKPP RI,Kamis 21/03/2024 jam 15.00 bertempat di kantor DKPP RI diduga terkait penghitungan surat suara ulang di PPK kecamatan Karang Jaya,menyebabkan penggelembungan suara disalah satu partai dan mengakibatkan tergesernya posisi partai Golkar di dapil dua Musi Rawas Utara

” Alhamdulillah seluruh dokumen berkas beserta barang bukti sudah di terima DKPP, tinggal menunggu hasil kajian dari DKPP, apakah pengaduan dapat dilanjutkan pada tahapan persidangan di DKPP terhadap pelanggaran kode etik”, jelas Hasbi ketua DPD Partai Golkar Muratara.

Lanjutnya,” Sesuai dengan permintaan kita agar penyelenggara pemilu mulai dari Komisioner KPUD Musi Rawas Utara, PPK kecamatan Karang Jaya, kemudian Bawaslu Musi Rawas Utara dan Panwascam kecamatan Karang Jaya ,mengenai peristiwa proses rekapitulasi di tingkat PPK kecamatan Karang Jaya,” tuturnya.

Kemudian adanya rekomendasi kedua kali panwascam untuk dilakukan penghitungan ulang dan rekapitulasi dilakukan PPK melanggar tahapan sebagaiman yang sudah di tetapkan oleh PKPU, dilakukan penghitungan ulang dilakukan dari pilpres disetiap desa mestinya berurutan dari pilpres, DPR RI, DPD. DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten.

Akan tetapi hal ini diduga ada indikasi kesengajaan untuk mengulur waktu melakukan penghitungan ulang di 17 TPS desa, Embacang Baru, Embacang Lama dan Embacang Ilir sesuai dengan rekomendasi panwascam yang pertama pada saat itu di fasilitasi oleh bapak Kapolda Sumsel dan Kapolres Musi Rawas Utara.

Ia menceritakan Parah nya lagi jedah waktu sampai 9 hari baru dilakukan penghitungan ulang” Bayangkan kondisi kertas suaranya. Pada saat itu lembar Surat Suara Desa Embacang baru dari TPS 1 sampai TPS 7 tidak berada dalam Amplop dan tidak pernah menunjukan absen pemilih kepada saksi katanya lagi.

Dituturkan oleh Caleg Golkar dapil 2 ,bahwa dilakukan penghitungan ulang dalam ruangan tertutup, dihadiri oleh Bupati Musi Rawas Utara yg merupakan kader PDIP, dan yang melakukan penghitungan ulang diantaranya bukan penyelenggara melainkan saksi dan timses dari caleg PDIP.

Untuk itulah ketua DPD Partai Golkar Musi Rawas Utara merasa keberatan dan melakukan tindakan pelaporan ke DKPP RI meminta keadilan dan memberikan sanksi ke pihak terlapor.

Tim 13..

Umum