
ARTIKEL Karya : Sevilia Diah Ayu Putri
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Indonesia semakin tidak stabil. PHK kini bukan lagi kejadian sesaat, melainkan fenomena yang terus berulang di berbagai sektor industri. Situasi ini menandakan bahwa keamanan kerja (job security) bagi pekerja Indonesia semakin lemah dan penuh ketidakpastian.
Bagi banyak pekerja, pekerjaan bukan sekadar sumber penghasilan, tetapi juga menyangkut kelangsungan hidup keluarga dan harga diri sosial. Ketika PHK dilakukan secara massal dan mendadak, pekerja tidak hanya kehilangan pendapatan, tetapi juga rasa aman serta kepercayaan terhadap sistem ketenagakerjaan. Oleh karena itu, PHK massal dapat dipahami sebagai persoalan sosial, bukan hanya masalah ekonomi perusahaan.
Salah satu contoh nyata dari krisis keamanan kerja ini adalah PHK besar-besaran di PT Nikomas Gemilang, perusahaan manufaktur alas kaki yang berlokasi di Kabupaten Serang, Banten. PHK terjadi sejak 2023 hingga 2024 akibat menurunnya permintaan ekspor dan tekanan ekonomi global. Berdasarkan berbagai pemberitaan, belasan ribu pekerja terdampak PHK secara bertahap, menjadikannya salah satu kasus PHK terbesar di wilayah Banten.
PHK massal tersebut menimbulkan dampak sosial yang luas. Ribuan buruh kehilangan sumber penghasilan utama secara tiba-tiba. Banyak di antaranya telah bekerja selama bertahun-tahun dan tidak memiliki alternatif pekerjaan lain. Dampak PHK tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar pabrik, termasuk menurunnya aktivitas ekonomi masyarakat akibat melemahnya daya beli.
Kasus PT Nikomas Gemilang juga memperlihatkan lemahnya posisi tawar pekerja dalam hubungan industrial. Keputusan PHK lebih banyak ditentukan oleh manajemen perusahaan atas dasar efisiensi, sementara pekerja berada pada posisi menerima tanpa ruang negosiasi yang seimbang. Kondisi ini semakin memperburuk rasa tidak aman di kalangan buruh.
Krisis keamanan kerja diperparah oleh penerapan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang umum digunakan di sektor manufaktur. Banyak pekerja berstatus kontrak sehingga lebih mudah terkena PHK dan memiliki perlindungan kerja yang terbatas. Status kerja yang tidak tetap membuat pekerja terus hidup dalam ketidakpastian.
Menanggapi PHK massal tersebut, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Tenaga Kerja melakukan mediasi serta berjanji mengawasi pemenuhan hak-hak pekerja, seperti pesangon dan jaminan sosial. Pemerintah juga mendorong pekerja terdampak mengikuti program pelatihan dan penempatan kerja. Namun, upaya ini dinilai belum sepenuhnya mampu mengatasi kesulitan ekonomi buruh dalam jangka pendek.
Dalam perspektif teori sosial, PHK massal di PT Nikomas Gemilang mencerminkan ketimpangan relasi antara pemilik modal dan tenaga kerja. Kepentingan efisiensi dan keuntungan perusahaan lebih diutamakan dibandingkan kesejahteraan pekerja. Buruh diperlakukan sebagai faktor produksi yang mudah dilepas ketika kondisi ekonomi memburuk.
Kasus PHK massal PT Nikomas Gemilang seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah dan dunia usaha bahwa keamanan kerja adalah hak dasar pekerja. Tanpa pembenahan sistem ketenagakerjaan yang adil dan berpihak pada buruh, krisis keamanan kerja berpotensi semakin meluas dan memperbesar ketimpangan sosial di Indonesia.
Penulis : Sevilia Diah Ayu Putri
Dosen pembimbing: Angga Rosidin S.I.P.,M.A.P
kepala program studi: Zakaria Habib Al-Razie S.IP.,M.SOS






