IMG-20261005-WA0038

MUREXS.COM, EMPAT LAWANG — Tim gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang dan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang laki-laki berinisial AS (27), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah toko di kawasan Pasar Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Terduga pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban mengenai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 03.54 WIB, di toko milik korban berinisial HOL (31), di Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang dengan cara merusak atau membongkar pintu toko menggunakan alat. Setelah masuk, mereka diduga mengambil berbagai merek rokok, delapan unit telepon genggam, voucher kuota internet, tabung gas, serta uang tunai sebesar Rp200.000. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp87.230.000.

Selain AS, dua orang lainnya yang disebut dalam laporan adalah MB alias Z, yang telah menjalani hukuman, serta RR yang berstatus daftar pencarian orang(DPO).

Dalam penanganan perkara ini, polisi mencatat sejumlah barang bukti, antara lain kemasan bekas minuman dan makanan, kotak rokok, kantong plastik, dokumen pembelian rokok dan voucher, lima bungkus rokok Surya 12 bertanda “PN”, serta sepuluh voucher AXIS AIGO bercap “PN CELL”.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tindak pidana merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Kami berkomitmen mengusut perkara ini hingga tuntas dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegas Kapolres.