IMG-20261007-WA1975

Murexs.com, Lubuklinggau – Alfirmansyah Koordinator Gerakan Pemuda Pro Rakyat 11 (GPPR 11) menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Tahun 2025.

Bendasarkan Lapor Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), pemeriksaan pertanggung jawaban bahan bakar dan minyak pada DPMPTSP Kota Lubuklinggau, tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Hasil Pemeriksaan dokumen pertanggung jawaban dan konfirmasi kepada bendahara pengeluaran dan PPTK, menunjukan bahwa pelaksana kegiatan tidak mempertanggung jawaban hasil kegiatan dengan bukti pertanggung jawaban belanja bahan-bahan bakar minyak (BBM) sesuai kondisi sebenarnya.

PPTK dan bendahara pengeluaran menyatakan bahwa nilai pada dokumen pertanggungjawaban bukan nilai sebenar nya di bayar ke SPBU.

Berdasarkan hasil perhitungan nilai wajar atas penggunaan BBM pegawai bersama PPK-SKPD, PPTK dan bendahara pengeluaran terdapat kelebihan pembayaran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau sebesar Rp. 38.700.276.00.

Alfirmansyah menyampaikan ini sudah merupakan indikasi penyimpangan anggaran.

“Meskipun kerugian negara terhitung kecil, karena ini sudah menunjukan bahwa Kepala DPMPTSP, selaku Pengguna anggaran; (PA), beserta bendahara pengeluaran dan PPTK, harus mempertanggung jawabkan atas uang negara yang di kelola, berdasarkan hasil LHP BPK adanya temuan kerugian uang negara menunjukan bahwa ada dugaan kecurangan dalam pengelolaan keuangan, ini merupakan ruang/jalan untuk Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan atau audit menyeluruh anggaran di DPMPTSP Kota Lubuklinggau,” ujarnya kepada wartawan. Rabu (07/10/2026).

Lanjutnya, “Meski kerugian negara ini sudah di kembalikan ke kas daerah, kita tetap berpacu pada undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ungkapnya.

Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Tim)