Murexs.com Muratara– Badan pemeriksa keuangan (BPK) didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya menyatakan, anggaran belanja dan hibah pemerintah kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) provinsi Sumatra Selatan, adanya pemborosan APBD dengan nilai sebesar 11 miliar.
Hal itu disebabkan BPKAD telah menyerahkan hibah kepada 101 penerima hibah yang badan hukum nya belum mencapai 3 tahun
Dari 101 organisasi dan lembaga yang menerima hibah tersebut, ada 29 organisasi dan lembaga penerima hibah , tidak berbadan hukum.
Saat di konfirmasi oleh awak media, Selasa 14/7/2020 seusai rapat bersama kepala dinas dari beberapa instansi terkait di ruang rapat komisi II, Hadi subiono selaku ketua komisi II menjelaskan tentang adanya temuan BPK, terhadap penerima hibah yang tidak berbadan hukum dan administrasi nya tidak lengkap.
“Kami selaku pengawasan dalam hal ini, telah melakukan pemanggilan kepala dinas terkait, buruknya sistem pengelolaan dana hibah ini dan kepala dinas terkait , siap memenuhi administrasi dan memperbaiki sistem kinerja 60 hari kedepan, terhitung dari laporan BPK masuk ke kami” jelasnya.