APBD Muratara 2022, Disahkan

APBD Muratara 2022, Disahkan

Murexs.com
MURATARA,– Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2022 disahkan.

Pengesahan tersebut ditandai dengan penanda tanganan berita acara persetujuan terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) antara eksekutif dan Legislatif usai Rapat Paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan pendapat akhir fraksi fraksi Dewan dan pengambilan keputusan DRPD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022. Jum’at (24/12/2021)

Rapat Paripurna dimulai sekitar pukul 22.30 wib dan selesai pada pukul 23.59 wib.

Dalam rapat tersebut seluruh fraksi (Fraksi Gerindra, fraksi Demokrat, fraksi PDIP, fraksi PBB, fraksi KPK dan fraksi Nasaki red) DPRD Kabupaten Muratara setuju dan sepakat bahwa Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan catatan agar Surat Pengakuan Hutang (SPH) untuk dibayar sebesar 50 miliar pada tahun 2022.

Sementara itu Bupati Muratara H. Devi Suhartoni mengucapkan syukur Alhamdulillah bahwa mekanisme pembahasan terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022 termasuk penyampaian hasil pembahasan komisi komisi dan pengambilan keputusan DPRD telah selesai dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Laporan hasil pembahasan komisi komisi dan pendapat akhir fraksi fraksi yang telah disampaikan melalui juru bicara masing masing merupakan suatu kebijakan yang dilandasi dengan musyawarah dan mufakat yang mendahulukan kepentingan rakyat, untuk itu kami selaku eksekutif memberikan penghargaan yang setinggi tingginya sehingga Raperda ini dapat disetujui pada Rapat Paripurna ini untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Muratara dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang undangan yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) untuk dievaluasi,”Katanya saat menyampaikan pendapat akhir Bupati” tutupnya.

Jurnalis David

Umum