Buktikan Janji Kampanye,HDS tullah Bagikan 259 Bansos Untuk Lansia Di Kecamatan Rupit

Buktikan Janji Kampanye,HDS tullah Bagikan 259 Bansos Untuk Lansia Di Kecamatan Rupit

Murexs.com Muratara- Penyaluran bantuan sosial lansia (lanjut usia) bagi masyarakat Muratara yang tidak mampu tahun 2022, yang langsung dibagikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Muratara, H. Inayatullah, Jum’at (5/08/2022).

Kepala dinas sosial Erdius Lantang Kabupaten Muratara mengatakan program bantuan ini merupakan program Bupati dan Wabup Muratara, yang merupakan visi-misi Bupati dan Wabup Muratara pada saat kampaye dulu,apabila pada tahun 2024 dihapus artinya tergantung pemimpin “, tuturnya.

Lanjutnya, “Hari ini kita membagikan khusus di Kecamatan Rupit, dengan total ada 16 desa dan satu kelurahan, sebanyak 259 lansia bagi yang tidak mampu,dan sebelumnya sudah dibagikan untuk kecamatan karang jaya sebanyak 253, kecamatan Nibung 145, Kecamatan Ulu Rawas 77 orang, Kecamatan Rawas Ilir 162 orang, Kecamatan Rawas Ulu 197 orang dan kecamatan Karang Dapo sebanyak 107, orang Ini sudah tertuang dalam Perbup. Bagi yang belum menerima silahkan melapor kedinas sosial,dengan syarat benar benar tidak mampu,” jelas Lantang.

Dijelaskannya bahwa bantuan sosial untuk lansia ini dibagikan untuk 3 bulan . Setiap bulannya diterima Rp.250 ribu ,dengan nilai total untuk tiga bulan diterima sebesar Rp. 750 ribu.

Dalam kesempatan tersebut wakil bupati Muratara, H. Inayatullah mengatakan sebanyak 259 orang menerima bantuan sosial lansia khusus di Kecamatan Rupit, Apa yang diterima hari ini merupakan janji politik kami pada saat kampaye dulu bagi bapak dan ibu yang sudah lanjut usia dan tidak mampu. Semuanya diberikan dari bulan Januari sampai Maret yang Disalurkan melalui bank Sumsel Babel Cabang Muara Rupit. Melalui rekening ibu dan bapak masing-masing.

“Manfaatkan uang tersebut dengan sebaik-baiknya, supaya bernilai ibadah bagi kami Pemkab Muratara,”pesan Wabup.

Ia juga menjelaskan selain bantuan untuk lansia ada juga bantuan untuk musibah kematian, dimana setiap lansia yang dilaporkan meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp.2 juta.

” Untuk syarat mengurus bantuan kematian diperlukan surat keterangan kematian dari lurah/ kades,kecamatan ,lalu Disdukcapil kemudian serahkan data kedinsos, nanti setelah selesai syarat syaratnya akan mendapatkan santunan kematian sebesar 2 juta rupiah”, kata Wabup.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wabup Muratara H .Inayatullah, kadinsos Erdius Lantang,camat Rupit Muhtaridi, polsek Rupit ,danramil ,kelurahan Muara Rupit ,pihak Bank Sumsel Babel capem Rupit.

Tim 13.

Umum