Murexs.com Muratara–Memasuki musim kemarau saat ini banyak ditemukan sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Muratara mengalami kebakaran hutan dan lahan yang disebabkan oleh cuaca terlalu panas, maupun ulah manusia, dengan dasar tersebut Kanit Binmas Polsek kwcamatan Nibung kabupaten Musi Rawas Utara memberikan himbauan tentang karhutla kepada masyarakat Senin(16/01/2023).
Bhabinkamtibmas kecamatan Nibung Multi memberikan himbauan kepada warga agar tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar lahan, karena dampak lingkungan yang merusak alam dan dapat menimbulkan polusi udara yang dapat mengganggu pernafasan maupun aktivitas masyarakat lainnya.
Ia juga menambahkan bahwa jangan pernah berani mencoba-coba membuka lahan dengan cara membakar karena hal tersebut dapat menimbulkan kebakaran dan saat ini para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar berdasarkan UU no 18 tahun 2013 pasal 105, Ujarnya.
Diharapkan kepada seluruh masyarakat khusus kecamatan Nibung dapat mengerti dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar karna saat ini Kabupaten Muratara memasuki musim kemarau hal tersebut sangat mudah terjadi kebakaran dan akan menyebabkan masalah berupa gangguan pernafasan dan terganggunya aktivitas masyarakat.
Tim 13 Murexs…