Cegah Lakalantas Satpol PP Muratara Siapkan Tembak Bius untuk Atasi Kerbau Liar

Cegah Lakalantas Satpol PP Muratara Siapkan Tembak Bius untuk Atasi Kerbau Liar

Murexs.com, Muratara — Pemerintah Kabupaten Muratara, melalui Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) , dalam waktu dekat segera mengambil langkah tegas terhadap kerbau liar yang sering berkeliaran di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Satpol PP akan menggunakan tembakan bius untuk menangkapi kerbau-kerbau yang digembalakan secara liar oleh pemiliknya.

Langkah ini diambil setelah sejumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kerbau liar di kawasan tersebut.

Rizal, Kabid Penindakan Satpol PP Muratara, menjelaskan bahwa meskipun ternak kerbau diperbolehkan, pemilik wajib menjaga dan memelihara hewan mereka dengan baik, bukan membiarkannya berkeliaran di jalan umum.

“Pemerintah tidak melarang warga untuk beternak, tetapi kerbaunya harus dipelihara dengan benar,” ujar Rizal dalam wawancara pada Senin (10/2/2025).

Dalam waktu dekat, Satpol PP akan menyiapkan alat bius dan melakukan penembakan terhadap kerbau liar yang berkeliaran di sepanjang Jalinsum Muratara.

Setelah ditembak, kerbau akan diangkut dan pemiliknya akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda No 11/2017.

“Kami menyesalkan tindakan beberapa pemilik yang membiarkan kerbau mereka liar di jalan. Selain membahayakan keselamatan, ini juga meresahkan warga,” tambah Rizal.

Kerbau-kerbau liar ini sering terlihat di sepanjang Jalinsum, dari Kecamatan Rupit hingga Karang Jaya, dan telah menimbulkan berbagai kecelakaan, termasuk kecelakaan fatal.

Wendi, seorang pengguna Jalinsum, mendukung penindakan ini demi keselamatan bersama.

“Kami sangat mendukung penindakan ini, apalagi Jalinsum kini sudah semakin padat,” ujarnya.

Selain itu, Satpol PP Muratara juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Perda yang mengatur tentang hewan ternak, dan peringatan agar para pemilik tidak membiarkan hewan mereka berkeliaran.

Untuk melanggar aturan ini, pemilik akan dikenakan denda, yakni Rp100.000 per hari untuk kerbau atau sapi, dan Rp50.000 per hari untuk kambing atau domba.

Kasat Pol PP Muratara, Sumaedi, menekankan bahwa penindakan ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih sadar dan bertanggung jawab dalam mengurus ternak mereka,” tukasnya.

(Yusnita)

Pemerintahan Umum