Didampingi Pengacara Beken, HT Penuhi Panggilan

Didampingi Pengacara Beken, HT Penuhi Panggilan

# Laporan “Bedel Bolo” Berlanjut

Murexs.com Lubuklinggau – General manager Muratara Exspos (MUREXS) , Heri Triwahyudi memenuhi panggilan penyidik Satreskrim sebagai saksi pencemaran nama baik dirinya di gedung Satreskrim Polres Lubuklinggau, Selasa (3/9)

Dalam pemeriksaan, HT sapaan akrabnya didampingi pengacara beken Edward Antoni dan Elvis Presley untuk menjawab dua pertanyaan pusaka dalam kelanjutan proses pemeriksaan saksi UU ITE.

“Sekitar dua jam, penyidik bertanya efek dari status yang ditulis mang abdi, dan timbul komentar negatif dari tim percepatan pembangunan Kabupaten Muratara saudara Habibi Prakas,”ucapnya kepada wartawan.

Dijelaskan HT, dirinya menjelaskan fakta yang ada, yakni status yang dibuat mang Abdi tersebut ditimpal dengan komen negatif yang menyebutkan dirinya preman hingga pengusiran dirinya dari Kabupaten Muratara.

Padahal menurutnya, dirinya termasuk tokoh muda yang ikut terlibat aktif dalam memekarkan Kabupaten Muratara.

Tentunya akan hal ini menimbulkan kebencian terhadap dirinya ditengah masyarakat dan juga menurunkan omset medianya di Kabupaten Muratara sebagai koran lokal.

Pihaknya berharap kesungguhan Polres Lubuklinggau ini menjadi pionir dalam menghadapi kasus UU ITE.

“Dalam kasus ini ada pleger ada donpleger ya pelaku utama dan turut pelaku, ya dua nama yang saya sebutkan tadi,”ungkapya.

Untuk diketahui, Manajemen Muratara Exspos (MUREXS), resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik general manager Murexs, Hery Triwahyudi oleh oknum HB dan Ab di Mapolres Kota Lubuklinggau, Rabu (14/8).

Pelaporan diterima piket SPKT Lubuklinggau, Dendi dan ditindaklanjuti petugas piket Reskrim Kota Lubuklinggau. Secara maraton tim Reskrim memeriksa Elda salah seorang wartawan Murexs di gedung reskrim.

Elda menyampaikan bermula pelaporan itu saat teman-teman menagih kades Biaro baru tentang tagihan koran. Bukan niat membayar malah mengajak Ab untuk mengagangi.

“Setelah itu buatlah status di FB jelekin bos kami Hery Triwahyudi, kami tidak terima akan hal itu,”utaranya.

Dikatakan Elda, laporan tersebut teregrister LP Nomor: TBL/ B-204/VIII/2019/Sumsel/ Tes LLG tanggal 14 Agustus 2019 dengan dasar tindak pidana pencemaran nama baik di Facebook yang diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Elda menyampaikan terkait hal ini, pihaknya berharap Polres dapat menindaklanjuti dengan bukti permulaan yang ada.

“Ya kita berharap ini ditindaklanjutin sesuai hukum yang berlaku,”ujarnya.(tim/murexs.com)

Umum