Diduga Curi Ikan Dikolam, Lima Remaja Diamankan Tim Landak Polres Mura

Diduga Curi Ikan Dikolam, Lima Remaja Diamankan Tim Landak Polres Mura

Murexs.com, MUSI RAWAS – Tersangka dua komplotan terduga pelaku pencuri ikan Kolam Air Deras di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas berhasil diamankan.

Komplotan pertama yakni TY (16), RP (15) dan seorang pelajar inisial  RM (15) kesemuanya warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, diamankan Senin (25/7/2022) sekira pukul 11.00 WIB setelah tertangkap tangan melakukan pencurian.
Komplotan kedua DS (17) dan FS kesemuanya warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti ditangkap Selasa (26/7/2022).

Kelima tersangka yang masih dibawah umur itu diduga kuat terlibat aksi pencurian ikan milik Rusmini (50) warga Jalan Bangka No 3 RT 03 Kelurahan Lubuklinggau Ilir Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Jumat, 22 Juli 2022 dan Senin (25/7/2022).

Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, kelima tersangka ditangkap berdasarkan LP/B-21/VII/2022/SUMSEL/RES.MURA/SEK.MA. BELITI/TGL 22 Juli 2022. Serta laporan polisi LP/B-120/VII/2022/SUMSEL/Res Mura/SPKT, tanggal 26 Juli 2022.

Dijelaskan AKP Dedi, kronologis pengungkapan kasus, kejadian pertama korban mengetahui aksi pencurian dari anaknya M Priem. Saat itu saksi Priem memberitahukan jika kolam milik ibunya telah dimasuki oleh pencuri, karena dirinya melihat ikan-ikan yang ada di dalam kolam habis.

Selain itu barang-barang dalam gudang peralatan peternakan ikan hilang dan barang-barang  elektronik dalam rumah juga hilang dibawa pencuri.

Mendengar kejadian tersebut, Rusmini langsung menuju kolamnya. Sampai di kolam ternyata benar telah dimasuki para pencuri. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 69.000.000.

Korban langsung melapor ke Polsek Muara Beliti
Kemudian aksi pencurian di kolam milik Rusmini kembali terjadi pada Senin (25/7/2022)  sekira pukul 11.00 WIB.

Namun kali ini anak korban M Friem dan saksi Ebit memergoki tersangka TY (16), RP (15) dan RM (15) seorang pelajar sedang memanen ikan di kolam milik korban Rusmini.

Kemudian anak korban langsung mengamankan ketiganya ke Polsek Muara Beliti sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas bersama barang bukti satu buah CCTV yang dirusak, satu buah tabung gas 3 kg, satu serokan ikan, satu jaring keramba dan ikan jenis lele serta patin.

Diterangkan AKP Dedi, setelah dilakukan pengembangan dari ketiga tersangka yang tertangkap tangan mencuri, penyidik mendapati dua nama lagi diduga terlibat aksi pencurian ikan di kolam milik Rusmini pada Jumat (22/7/2022).

“Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui keberadaan kedua tersangka tersebut,” katanya.

Selasa (26/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB Tim Landak Satuan Reskrim Polres Musi Rawas dipimpin Kanit Pidum Ipda Niko Rosbarinyo  beserta Anggota Polsek Muara Beliti melakukan penangkapan terhadap tersangka DS dan FS di rumah masing-masing di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya. (*)

laporan: anggit

Kriminal Umum