Diduga Pengedar Sabu Warga Asal Jambi, Ditangkap Polisi Muratara

Diduga Pengedar Sabu Warga Asal Jambi, Ditangkap Polisi Muratara


Murexs.com Muratara–Dua tersangka pengedar sabu asal Provinsi Jambi datang ke Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk beli sabu.


Kedua warga Desa Simpang Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sorolangun, Jambi yakni Hendri (35) dan Andi Nurwansyah (27).

Ia datang ke Muratara membeli sabu yang ditukar satu set kursi rotan dengan meja di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Namun keduanya ditangkap Anggota Polsek Rawas Ulu pada Jum’at, (1/9/2023), sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kelurahan Pasar Surulangun tanpa perlawanan.

Dari tersangka diamankan diamankan juga Mobil Toyota Kijang warna ungu nopol BH 1375 SL, dan sabu seberat 5,22 Gram.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, didampingi Kasi Humas AKP Baruanto, yang disampaikan oleh Kasat Res Narkoba Johny Martin, SH, mengatakan awalnya Kapolsek Rawas Ulu Polres Muratara IPTU Herwan Oktariansyah, menerima laporan tentang adanya transaksi Narkoba yang akan dilakukan di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

“Dalam respons cepat ini, Kapolsek Rawas Ulu memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap orang yang akan melakukan transaksi Narkoba di Desa Surulangan, kemudian Kanit Reskrim bersama anggotanya itu langsung bergerak untuk mengamati situasi di sekitar wilayah Desa Surulangun,” kata AKP Baruanto.

Akhirnya usaha anggota Polsek Rawas Ulu, berbuah manis. Petugas melihat sosok yang diduga terlibat dalam transaksi Narkoba itu sedang melintas di Jalan Depati Kurus, menuju Jalan Lintas Sumatera.

Lebih lanjut, tanpa ragu, anggota Polsek Rawas Ulu langsung melakukan pengejaran terhadap orang yang sangat dicurigai itu dan akhirnya berhasil menangkap orang yang dicurigai itu di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kelurahan Pasar Surulangun. Kedua orang laki-laki yang dicurigai itu berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan anggota Polsek Rawas Ulu dipimpin Kanit Reskrim, ditemukan bukti kuat bahwa kedua tersangka memang benar membawa sabu. Barang bukti sabu seberat 5,22 Gram.

“Tersangka dan BB sudah diamankan ke Mapolsek Rawas Ulu lalu diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muratara guna dilakukan pengembangan penyidikan,” papar AKP Baruanto.

Dijelaskan AKP Baruanto Amin S, hasil pengembangan terungkap bahwa sabu ini didapat dengan cara yang sangat mencolok, yaitu ditukar dengan satu set kursi rotan beserta meja. Tindakan tersebut jelas menunjukkan kedua orang tersangka ini berusaha bagaimana caranya untuk mendapatkan Narkoba jenis sabu itu.

” Dengan berhasil ditangkapnya kedua pelaku ini berikut barang bukti diduga Narkoba jenis sabu seberat 5,22 Gram itu, semoga menjadi efek jera bagi kedua tersangka maupun masyarakat lainnya agar tidak menjual, mengkomsumsi dan terlibat dalam peredaran Narkoba,” harap Kasi Humas.

BB sabu 5,22 Gram yang disita, bisa diartikan bahwa Polres Muratara sudah menyelamatkan sedikitnya 100 jiwa anak Bangsa Indonesia terhindar dari konsumsi sabu.

“Ini menunjukkan komitmen Kapolres Muratara bersama Polsek dan jajarannya bahwa kami sangat serius memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Muratara ini, dan akan terus berusaha untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban agar Masyarakat (Kamtibmas) Muratara dan sekitarnya merasa aman untuk terhindar dari ancaman Narkoba,” tambah AKP Baruanto yang pernah menjabat Kasi Was Polres Lubuklinggau.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 atau denda Rp800 juta.

Call

Umum