Murexs.com MURATARA – Polres Muratara lagi-lagi berhasil Ungkap Perkara Tanpa hak dan melawan Hukum, Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika jenis Shabu.
Sebelumnya Personil Sat Resnarkoba mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi di Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Propinsi Sumsel.
Selanjutnya personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 18 juli 2022 disebuah pondok yg berlokasi di desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Musi rawas utara, personil Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap WISMOYO (37) dan didapati barang bukti berupa 1 ( satu ) Bungkus Plastik Bening Transparan yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat bruto 4, 10 ( empat koma sepuluh ) gram.
Kemudian pelaku berikut Barang Bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Musi rawas utara untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.IK melalui Kasat Narkoba Akp Darmason, SH, M.H. dalam rilis tertulisnya menjelaskan, ” Benar telah dilakukan telah dilakukan Penangkapan oleh Sat Resnarkoba Pelaku dugaan tersangka sebagai penjual & pengedar jenis sagu, selanjutnya akan dilakukan proses hukum yang berlaku. Penangkapan pelaku atas dasar informasi dari masyarakat. Dari keterangannya pelaku warga Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Propinsi Sumsel.” Jelas Kasar Narkoba Polres Muratara (19/7/2022).
Ical..