Diduga Terlibat Perkara Penadahan HP, Yuliana Berurusan Dengan Pihak Berwajib

Diduga Terlibat Perkara Penadahan HP, Yuliana Berurusan Dengan Pihak Berwajib

Murexs.com MUSI RAWAS -Diduga lantaran terlibat dalam perkara penadahan Handphone (Hp), hasil curian, membuat, Yuliana (39), berurusan dengan pihak yang berwajib.

Tersangka asal warga Dusun VI, Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, ditangkap Sat Reskrim Polres Mura, di kediamanya, sekitar 02.30 WIB, Jumat (21/5/2021).

Dimana Barang Bukti (BB), penadahan tersebut, milik Joko Purwono (25), warga Dusun III, Desa Megang Sakti IV, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Saat itu, Joko menjadi korban curas, oleh dua Orang Tidak Dikenal (OTD), saat melintas di Jalan Perkebunan, Dusun V, Desa Megang Sakti IV, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu (5/5/2021), lalu.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy mengatakan bahwa, tersangka terpaksa dibekuk lantaran terlibat perkara penadahan barang hasil curian.

“Saat ini, tersangka Yuliana, ditahan dan dilakukan pendalaman perkara,” kata Kapolres, Sabtu (22/5/2021).

Kapolres menjelaskan, dimana kejadian tersebut berawal, saat terjadi pencurian dengan kekerasan (Curas), dilakukan oleh Orang Tidak Dikenal (OTD).

Saat itu, OTD memberhentikan korban ketika pulang malam berdua bersama teman dari selesai potong rambut di Jalan Perkebunan, Dusun V, Desa Megang Sakti IV.

Seketika itu, OTD langsung memukul korban dengan buletan kayu dan menodongkan satu pucuk senjata api, agar menyerahkan Hp korban.

Selanjutnya, lantaran merasa terancam, korban menyerahkan Hpnya, OTD langsung membawa dua unit Hp VIVO Y12 dan satu unit motor Yamaha Vixion warna abu-abu tahun 2010, dengan Nopol A 3506 FM, kearah Desa Bamasco.

Kemudian, setelah kejadian tersebut, korban melaporkan hal yang dialaminya ke kantor polisi, dengan harapan pelaku dan Hp kesayangannya bisa kembali.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 12.000.0000,” jelas AKBP Efrannedy.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B-11/V/ 2021/Sumsel/Res Mura/Sek Mgs, tanggal 05 Mei 2021.

Anggota melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan tersangka dan BB dua unit Hp.

Setelah dilakukan pelacakan, diketahui BB dua unit Hp tersebut berada di Dusun VI, Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Anggota langsung meluncur kelokasi, ternyata diketahui Hp tersebut, dipegang oleh tersangka, Yuliana, anggotapun langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Mapolres Mura.

“Selain tersangka, anggota menyita BB satu unit Hp Vivo Y12, dari tersangka Yuliana. Selain itu, saat ini anggota masih melakukan pendalaman pelacakan dimana keberadaan pelaku curas tersebut,” tutup orang nomor satu di Mapolres Mura ini,

-rls

Kriminal Umum