Murexs.com Lubuklinggau – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau Dian Chandra menegaskan, kepada seluruh sekolah untuk tidak menjual buku LKS dan melakukan pungutan dalam bentuk apapun pada peserta didik.
Penegasan akan larangan itu dibuktikan oleh Dian Chandra selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan membuat surat edaran nomor : 420/036/Disdikbud/1/2021 untuk seluruh sekolah baik itu tingkat pendidikan dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta yang ada di kota Lubuklinggau. Surat edaran ini berdasarkan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan SMP baik negeri dan swasta, bahwa pemerintah pusat dan daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar tanpa memungut biaya operasional agar tidak membebani masyarakat dalam memperoleh pelayanan pendidikan.
“Kita tegaskan pihak sekolah dilarang menjual dan memfasilitasi distribusi LKS dan buku pelajaran lainnya, ini berlaku untuk SD dan SMP baik negeri atau swasta,” tegas Dian Chandra pada wartawan (19/1).
Selain itu, sekolah juga di larang melakukan pungutan apapun menyangkut biaya operasional yang berasal dari peserta didik baik itu dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
“kedua poin ini harus pihak sekolah patuhi, apapun bentuknya jika ada sekolah langgar ketentuan ini intinya tidak dibenarkan,” pungkasnya.