Murexs.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur pada Sabtu (16/10/2021).
Selain Dodi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu sore.
Kasus ini bemula saat Pemerintah Kabupaten Muba akan melaksanakan beberapa proyek untuk tahun 2021 yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan provinsi (Bantuan Gubernur) kepada Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Untuk melaksanakan berbagai proyek tersebut, diduga telah ada arahan dan perintah
dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.
“Di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut,” ucap Alex.
Selain itu, Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai
proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 persen untuk dia, 3-5 persen untuk
Herman dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
Untuk TA 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, perusahaan
milik Suhandy menjadi pemenang dari 4 paket proyek.
Empat proyek itu yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar dan peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar.
Kemudian, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
“Total commitment fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH (Suhandy) dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2, 6 miliar,” ucap Alex.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang yang diamankan dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Sabtu (16/10/2021).
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang yang diamankan dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Sabtu (16/10/2021).
Kronologi OTT
Terungkapnya kasus ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Selatan.
KPK menerima informasi akan adanya pemberian uang dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy kepada Dodi, Jumat (15/10/2021).
Uang pelicin itu telah disiapkan Suhandy untuk diberikan kepada Herman dan Eddi untuk nantinya diberikan kepada Dodi.
Menurut Alex, dari data transaksi perbankan, diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy ke rekening bank milik salah satu keluarga Eddi.
Setelah uang masuk, lanjut dia, keluarga Eddi menarik uang itu secara tunai untuk diserahkan kepada Eddi. Eddi, kemudian menyerahkan uang itu kepada Herman untuk diberikan kepada Dodi.
“Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM (Herman) di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp 270 juta yang dibungkus kantong plastik,” ucap dia.
Selanjutnya, tim menangkap Eddi, Suhandy, dan pihak terkait lainnya. Meraka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan.
Alex menuturkan, di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, tim KPK kemudian juga mengamankan Dodi di salah satu lobi hotel di Jakarta. Dodi kemudian langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.
Dalam penangkapan di Jakarta, KPK turut mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari ajudan Dodi, Mursyid.
“Ketika kita minta ajudannya mengambil tas itu, setelah dibuka, itu tadi isinya Rp 1,5 miliar,” kata dia.D
Ditahan
Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 16 Oktober 2021 sampai dengan 4 November 2021.
Dodi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Herman ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Eddi dan Suhandy ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, Dodi, Herman, dan Eddi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.S
Sementara itu, Suhandy selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi