Murexs.com MURATARA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muratara Gelar Paripurna di Gedung paripurna dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Muratara pada,Jum’at 13/9 Dalam rangka penandatanganan keputusan DPRD tentang Persetujuan Nota keuangan dan Raperda APBD kabupaten Muratara tahun 2020.
Menurut Laporan kepala sekretariat dewan H.Saidi HZ Bahwa,Dewan kabupaten Muratara Provinsi Sumsel Menimbang dan seterusnya,mengingat dan seterusnya,memutuskan dan menetapkan 1.Menyetujui Nota keuangan Raperda dan APBD kabupaten Muratara tahun anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah 2.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Muratara tahun anggaran 2020 sebagaimana dimaksud yakni,Pendapatan Daerah Rp,1.096.213.916.754,Belanja Daerah Rp,1.126.213.916.754,suplus/depisit pembiayaan daerah pembiayaan netto Rp,30.000.000.000.
Dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Muratara Efriansyah,Hari ini legislatif dan eksekutif Kabupaten Muratara telah menerima serta menyetujui nota keuangan dan Raperda tentang APBD Muratara tahun 2020 ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Ungkapnya.
Untuk itu Saya ucapkan terimakasih kepada Bupati Muratara,Sekda,Pejabat eselon ll,lll,lV dan pejabat fungsional lainnya serta mitra kerja dan semua pihak yang terkait atas segala perhatian dan bentuan nya sehingga kegiatan rapat-rapat dewan dapat di selenggarakan dengan baik sesuai dengan jadwal,kita berharap ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Ucap nya.
Sementara itu, Bupati Muratara, H M Syarif Hidayat mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Muratara atas kesepahaman terhadap nota keuangan dan Raperda tentang APBD Muratara tahun anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Muratara.
Ia juga berharap dukungan dari DPRD Muratara, terutama dalam hal program serta kebijakan untuk mewujudkan “Muratara Bangkit”.
Untuk diketahui bahwa nota kesepahaman telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada jum’at 13/9/2019.
(El/Murexs.com)