05/04/2026
IMG-20260404-WA0009

Bengkulu – Bahwa perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026. Putusan ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota.

Dr (C) Sugiarto,SH,MH mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut diatas, karena banyak perkara tipidkor yang tidak berdasarkan hasil dari penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melainkan akuntan publik tertentu yang diminta oleh intitusi Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai dasar menghitung kerugian keuangan negara hingga menetapkan tersangka dan bahkan ada perkara yang sudah dihitung oleh BPK , namun APH minta dihitungkan lagi oleh lembaga bpkp maupun akuntan publik dan terjadi perbedaan penghitungan dengan BPK namun justru penghitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK diabaikan , hal ini sungguh sangat miris dengan model penegakan hukum yang seperti ini seperti jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kerugian negara itu sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. Menurut MK, lembaga yang berwenang menghitung itu adalah BPK karena selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah BPK sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dalam hal ini selaras dengan bunyi pertimbangan MK dalam memutuskan perka,” ujar Sugiarto saat memberikan keterangan melalui pesan Whatsapp pribadinya kepada media ini.

Dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Stiawan yang mengajukan permohonan perkara tersebut. Dalam permohonannya, pemohon mengatakan adanya ketidakjelasan pada Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara, Pemohon meminta MK menyatakan frasa ‘kerugian keuangan negara’ dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD RI dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat.

Pemohon juga meminta kerugian negara itu ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah dan dinilai oleh hakim dalam proses peradilan pidana sehingga ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum dan para pencari keadilan setelah diputuskan perkara ini oleh hakim MK. (Rls)