Murexs.com, MUSI RAWAS – Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) meringkus dua pelaku diduga pengedar narkoba, di Jalan Poros Rt.10 Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Diketahui identitas kedua pelaku yakni, Jemmi Akbar (25) warga Rt 06 RW 03 Desa Pandan agung Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dan Triyowidodo (26) warga Dusun IV Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) 40.18 gram sabu, satu unit sepeda motor Honda vario warna hitam, satu buah kaos kaki warna hitam, satu buah helm GM warna putih dan satu lembar celana jeans warna biru.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi dalam pers rilisnya mengungkapkan tersangka tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diringkus berdasarkan Lp-A/ 92/ VIII /2022/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL,” katanya.
Dijelaskan Kasat, pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2022 sekira jam 14.00 WIB, Anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika.
Kedua pelaku diamankan petugas saat sedang berboncengan sepeda motor Honda Vario warna hitam di Di Jalan Poros Rt.10 Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan BB berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran Sedang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,86 gram yang ditemukan di dalam bungkus kotak rokok sampoerna yang disimpan dikantong celana depan sebelah kanan tersangka Jemmi Akbar. J.
Kemudian, setelah dikembangkan dirumah tersangka Triyowidodo dilakukan penggeledahan tepatnya di ruang dapur ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran Sedang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 6,50 gram, 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran Sedang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,28 gram dan 80 (delapan puluh) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 14,08 gram.
“BB tersebut ditemukan di dalam kaos kaki warna hitam yang diletakkan diatas lemari piring dengan ditutupi helm GM warna putih,” terang Kasat.
Setelah diperlihatkan BB tersebut kedua pelaku mengakui bahwa BB tersebut milik mereka. Selanjutnya pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Mapolres Mura.
“Jadi, total BB diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak 40.18 gram. Saat ini, kedua tersangka berikut BB sudah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Tim/murexs).