Murexs.com, Lahat – Perusahaan daerah (Perusda) milik Pemkab Lahat, dalam waktu dekat akan berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Perubahan ini sesuai petunjuk PP Nomor 54 Tahun 2017, dengan tujuan agar tata kelola tiga perusahaan plat merah di Lahat yakni PDAM Tirta Lematang, Hotel Bukit Serelo, Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPE) bisa berjalan jelas, tidak lagi berjalan di tempat atau mati suri.
Sekda Lahat, Chandra SH MM, melalui Kabag Perekonomian Setda Lahat, Hery Kurniawan SSTp MSi mengatakan, dengan pergantian nama menjadi Perumda, nantinya tata kelola tiga perusahaan milik Pemkab Lahat akan lebih jelas. Salah satu contoh, jika saat ini hanya ada dewan pengawas, dalam Perumda harus ada komite, dan satuan pengawas internal untuk lakukan audit terhadap perusahaan.
“Jelas akan ada perubahan dalam ADART, karena dalam Perumda struktur organisasi perusahaan lebih lengkap. Selain itu nantinya ada terget pencapaian, dalam artian regulasinya lebih terinci,” terang Hery Kurniawan, Kamis (17/2/2022).
Perubahan nama itu diperkirakan akan memakan waktu panjang, karena sesuai aturan ketiga perusahaan plat merah itu harus menyusun kembali drap perusahaan untuk diusulakan menjadi Perda. Saat ini terpantau, hanya PDAM Tirta Lematang yang telah memasukkan drap perusahaan ke Bagian Hukum Setda Lahat.
“Untuk Hotel Buser dan PDPE batas akhir mengumpulkan drap akhir Maret nanti. Karena akan dikoreksi kembali di bagian hukum, sebelum naik dalam pembahasan Raperda. Target akhir tahun nanti Perda tentang Perumda telah selesai,” sampai Hery Kurniawan(KH.Helmi)