27/08/2025
Dua Pria Warga Rawas Ilir Terduga Pengedar Narkoba Berhasil di Bekuk Sat Narkoba Polres Muratara

MURATARA, Murexs.com – Dua hari berturut – turut Polres Muratara, berhasil mengamankan pengedar narkoba.

Kali ini, Satres Narkoba berhasil mengamankan Kisa Putra (31) warga Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir, dan Susilo (49), warga Desa Bumi Makmur Kecamatan Nibung.

Keduanya diringkus pada Selasa (14/1/2025). Dari penangkapan itu, Polisi menemukan Barang Bukti  26 klip bening, diduga Shabu seberat 5,71 gram.

Keduanya kini telah diamankan di Polres Muratara, dan disangkakan melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider pasal 112 ayat ( 2 ) Junto pasal 132 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Kapolres Muratara Koko Arianto Wardani SH,S.Ik,MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra,SH di dampingi Kasi Humas Ipda Didian Perkasa, menjelaskan kronologisnya.

“Pada Selasa 14 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Anggota Polres Muratara mendapat laporan Masyarakat, akan adanya transaksi naroba di sebuah rumah di Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir” terang Ipda Didian Perkasa, Rabu (22/1/2025)

Setelah mendapat laporan itu, tim mulai bergerak untuk menyusuri tempat dan ciri-ciri pelaku. Dan benar saja, selang beberapa saat tim Satres Narkoba mendapatkan kedua terduga pelaku tengah berada di dalam sebuah rumah Kisa Putra.

Polisi pun langsung melakukan pengerebekan. Lalu mengeledah, badan, pakaian, dan rumah terduga pelaku Kisa Putra. (*)