Murexs.com, Muratara –Terduga pengedar narkoba dua warga Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara dan Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara Nyambi jual narkotika jenis shabu di gerebek Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara.
Terduga dua pengedar narkoba ini masing-masing Kisa Putra (31) dan Susilo (49) di gerebek petugas di rumah tersangka Kisa di Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 16.00 wib.
Dari penggerebekan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa dua puluh enam paket plastik klip transparan berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,71 gram. Satu helai celana pendek warna hitam tanpa Merk.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani.S.H.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa menjelaskan penangkapan terjadi
yang mana sebelumnya sekitar pukul 15.00 wib didapati informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut terdapat beberapa orang laki-laki yang dicurigai sedang bertransaksi narkotika.
Kemudian pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut . Setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri pelaku, pihak kepolisian langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Kisa Putra dan Susilo yang sedang berada di tempat tersebut.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah tersebut, setelah itu di kantong celana sebelah kiri tersangka Kisa dengan hasil didapati barang bukti.
Yang mana kesemua barang bukti tersebut diatas diakui kepemilikannya oleh kedua orang pelaku.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 114 Ayat ( 2 ) Subsider Pasal 112 Ayat ( 2 ) jo Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Yusnita)