
Murexs.com, Musi Rawas – Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menghirup udara bebas.
Keempat WBP menghirup udara bebas setelah mendapat remisi (pengurangan hukuman) selama dua bulan. Empat WBP hirup udara bebas bertepatan dengan HUT RI ke 80, Minggu (17/8/2025).
Remisi diberikan saat acara penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum dan pengurangan masa dasawarsa bagi anak binaan di lembaga pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Muara Beliti.
Penyerahan remisi dihadiri Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno, SH, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adithya Prananta, SH.S.ik.MH, Kajari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, SH.M.kn, Dandim 0406:MLM, Sekda, sekwan, staf ahli Bupati Musi Rawas dan OPD Musi Rawas.
Kalapas Narkotika kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Pratama, dalam sambutannya membenarkan empat WBP langsung bebas.
“Setelah menerima remisi, empat WBP langsung menghirup udara bebas,”ucapnya.
Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud dalam sambutannya mengatakan, Saya merasa bersyukur pada nari Ia masih bisa mengikuti seluruh raangkaian Peringatan Hari Ulang Tahun dengan Kemerdekaan Republik Indonesia, tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.
Peringatan hari ini sekaligus Peringatan hari ini yang dirangkaikan dengan Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025 bagi Anak Binaan.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Nara pidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Binaan Yang telah bersungguh-sungguh mengikuti Program-program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berupaya keras untuk menyusun program pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi Narapidana dan Anak Binaan ke dalam masyarakat. Program pembinaan yang dimaksud yaitu termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, dan interaksi sosial.
Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak memiliki peran yang sangat strategis dalam pembinaan ini, tentunya dengan Sinergi antara petugas pemasyarakatan, keluarga Narapidana, keluarga masyarakat. dan anak binaan serta pemasyarakatan.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang
berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,”harapnya.
Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Pembinaan yang saudara ikuti adalah kesempatan besar bagi saudara untuk menjadi pribadi yang lebih baik, bukan sekadar pengisi waktu luang tanpa arti. Sehingga nantinya saudara dapat lebih siap kembali ke masyarakat, lebih mandiri dan tidak perlu lagi kembali ke lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu dikesempatan yang sama Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Pratama didampingi Kasi Binadik, Taufik mengatakan kepada awak media dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-80, Lapas Narkotika Muarabeliti memberikan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan sebanyak 904 orang dengan rincian berbagai jenis remisi dan durasi. Terdapat Remisi Dasawarsa (RD) dengan kategori Remisi Dasawarsa I (RD-I), Remisi Dasawarsa II (RD-II), Remisi Dasawarsa Pidana Denda, serta Pengurangan Masa Pidana dan 873 narapidana menerima Remisi Umum Tahun 2025 dengan pengurangan masa pidana antara 1 sampai dengan 6 bulan.
“Dalam rangka Hut RI yang ke 80 ini Lapas Narkotika Muara Beliti mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 904 orang dengan perincian (RD-I), 889 orang yang mana remisi 90 hari 879 orang, 75 hari 3 orang, 60 hari 6 orang, 40 hari 1 orang, dan kemudian (RD-II) langsung bebas 1 orang kemudian 45 hari 1 orang, untuk RD pidana denda yang RD denda 1 yakni 9 orang, yaitu 3 hari 1 orang, 5 hari 2 orang, 8 hari 1 orang, 10 hari 1 orang, 15 hari 1 orang, 45 hari 1 orang, dan 90 hari 2 orang, kemudian RD pidana denda 2 sebanyak 4 orang, yaitu 15 hari 4 orang, pengurangan masa pidana 1 yaitu 1 orang 45 hari 1 orang,” jelasnya.
Lebih lanjut ” Untuk RU nya sebanyak 873 orang dengan rincian, (RU-I) 861 orang yang mana 1 bulannya 71 orang, 2 bulan 175 orang, 3 bulan 292 orang, 4 bulan 127 orang, 5 bulan 189 orang, dan 6 bulan 7 orang, kemudian (RU-II) sebanyak 12 orang, 1 bulan nihil, 2 bulan 4 orang, 3 bulan nihil, 4 bulan 1 orang, 5 bulan 7 orang, 6 bulan nihil, itu terus yang langsung dapat remisi 17 Agustus tahun 2025 sebanyak 4 orang yang tadi mana Langsung bebas pada hari ini,” terangya.
“Empat orang mendapatkan remisi langsung bebas pada tanggal 17 Agustus 2025, yaitu Arjun Riawansyah Bin Ahmad Rifai, Jum’raidi Bin Yas Yarusin, M Eko Wiyono Bin suyono, dan Nofriyadi Bin Walimin. Mereka masing-masing mendapatkan remisi dua bulan sebelum dinyatakan bebas,” ungkapnya Kalapas.
Pihak Lapas berharap warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas dapat meneruskan pembinaan yang sudah diberikan di dalam lapas. Fokus pembinaan yang diharapkan dilanjutkan terutama adalah pembinaan kerohanian dan keterampilan.
“Remisi diberikan sebagai penghargaan atas perilaku baik dan motivasi bagi warga binaan dalam mengikuti pembinaan. Program remisi diharapkan dapat mendukung teintegrasi sosial warga binaan setelah masa hukuman berakhir dengan baik dan produktif,” ujar Kalapas. (Agt)