Murexs.com
MURATARA – Puluhan masyarakat Desa gabungan dari empat Kecamatan seperti kecamatan Rawas ulu, kecamatan muara rupit, kecamatan Nibung dan kecamatan karang dapo, kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, melakukan aksi dengan menutupi 3 titik akses jalan menuju areal perkebunan sawit PT.Agro Muara Rupit yang berlokasi di Desa Remban Kecamatan Rawas ulu, dan perbatasan desa dengan kecamatan lainnya Sabtu 15/5/2021.
Penutupan akses jalan tersebut sebagai aksi gabungan masyarakat untuk memintak kepada pihak Perusahaan PT.AMR agar dapat mengembalikan tanah Ulayat milik masyarakat Desa Remban seluas 8.000 ha sudah dikuasai oleh PT.AMR sejak tahun 2013 yang sudah ditanami Sawit.
Menurut tokoh adat Desa Remban Toyib mengakui, sejak tahun 2013 pihaknya sudah disampaikan kepada pihak perusahaan, bahwa lokasi yg digarapnya itu adalah tanah adat milik warga masyarakat Desa Remban dengan menunjukan peta lokasi dari tahun 1973,namun hingga kini semua usaha kami tidak ditanggapi, bahkan berkali-kali dilaporkan dari tahun ke tahun tidak ada juga respon dari pihak pemerintah.
” Sejak tahun 2013 sudah disampaikan ke pihak Perusahaan,bahwa tanah yang digarap nya seluas 8.000 ha.itu adalah tanah adat, tapi tidak dihiraukan, Makanya sekarang warga masyarakat menuntut dengan menutup akses jalan,” paparnya.
Toyip juag mengatakan apabila mulai dari hari sampai 15 hari kerja ternyata tidak ada penyelesaian,maka dengan tegas kami nyatakan PT.AMR, silakan angkat kaki dari sini.
” Kami beri kan waktu selama 15 hari kerja pada PT.AMR, kalau tidak ada penyelesaian,silakan angkat kaki dari sini,”tegasnya.
Selain itu, usai penutupan jalan pihak perusahaan PT.AMR yang diwakili oleh Nikmat mendatangi para warga menanyakan kenapa akses jalan di tutup.
Namun pertanyaan dari pihak perusahaan dapat dijelaskan oleh Edwar Antoni selaku Pengecara Pemkab Muratara dan didampingi AIPI stap Ahli Pemkab Muratara, bahwa tujuan warga menutupi jalan menuju PT.AMR ini adalah, mereka menuntut atas hak tanah Ulayat Desa Remban, seluas 8.000 ha yang sudah di kuasai oleh pihak PT.AMR
“Jadi tujuan dari warga menutup akses jalan ini,mereka menuntut kejelasan hak mereka tanah adat seluas 8.000 ha, yang sudah di kuasai oleh PT.AMR, jelasnya.
Lanjutnya, Edwar juga menyampaikan,bahwa keberadaan dirinya dilokasi ini adalah untuk menjaga dan mencega jangan sampai aksi yang dilakukan warga ini akan menimbulkan anarkisme.
“Saya harap pada warga Desa Remban yang di dukung oleh tiga kecamatan lain silahkan melakukan aksi, tapi jangan sampai melakukan tindakan anarkis,silahkan pihak perusahaan menyampaika persoalan ini ke Pemkab Muratara untuk mencari solusinya atas tuntutan warga ini,pada prinsipnya kami tetap mendukung insvestor,sedangkan warga masyarakat perlu juga dilindungi,intinya kami tidak berpihak kemana-mana,” tutupnya.
Jurnalis David