# Dua Direktur CV Minta Perpanjangan PK
# Evaluasi Pokja 1 Muratara
Murexs.com MURATARA – Proses pemilihan barang /jasa di Kabupaten Musirawas Utara disinyalir ada permainan antara Pokja pemilihan dan pemenang tender, hal ini terjadi pada proses pembuktian kualifikasi tender talud Bingin Rupit 2019 senilai Rp2 Milyar.
Pantauan koran ini, pemenang tender mengerahkan preman untuk menggagalkan CV yang semestinya jadikan pemenang dikarenakan harga penawaran nya paling rendah.
Para direktur CV telah meminta Pokja pemilihan agar mengatur bisa masuk, namun malah berkilah para direktur CV yang tidak jadi PK tersebut tidak mendatangi kantor ULP.
Direktur CV Erliza Jaya mengungkapkan pihaknya telah hadir di seputaran kantor ULP pukul 10.50 WIB. Hingga pukul 15.00 WIB. Namun diancam tidak boleh masuk.
“Pas mau masuk kami didorong -dorong, jangan boleh masuk ini wilayah kami,”ucapnya kepada koran ini.
Atas akibat ini, pihak CV Erliza Jaya meminta Pokja pemilihan mengevaluasi kembali dikarenakan telah melanggar Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 6 tentang prinsip pengadaan barang dan jaaa yakni terbuka dan berdaya saing.
“Ini ada unsur kesengajaan dari pihak Pokja untuk menggagalkan kami, dimana letak prinsip itu diterapkan,”utaranya.
Dia meminta Pokja pemilihan bertanggung jawab atas hal ini, dikarenakan mematikan persaingan usaha yang ada
Akan hal ini dia akan meletakkan pelanggaran tersebut untuk diajukan dalam sanggahan dan juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Kalau ada keterlibatan Pokja curang kita usut tuntas,”pintaknua.
Terpisah AH Azhari pengamat kebijakan Muratara menyayangkan kejadian di 2019 ini kelihatan sekali ada permainan.
AH Azhari, meminta Pokja 1 dievaluasi mengingat beberapa kali kejadian sudah terjadi di Muratara.
Padahal Bupati sudah mewanti-wanti adanya bimteks barang jasa.
“Ini perlu evaluasi menyeluruh jangan sampai Pengangadaan barnag jasa kelihatan cerobohnya,”ungkapnya.(tim/murexs.com)