Murexs.com Muratara– Miris, pelajar di Musi Rawas Utara (Muratara) jadi korban rudapaksa, gara-gara video call dan foto seksi. Korbannya sebut saja Kuntum (15).
Pelakunya adalah Firmansyah (33) warga Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Firmansyah ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Muratara, Selasa 13 Juni 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Desa Tanjung Raya Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Aksi rudapaksa itu dilakukan tersangka tiga kali kepada korban, yang dilakukan di kebun sawit. Pada perbuatan pertamanya, menyebabkan korban pendarahan.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi dan Kasi Humas AKP Baruanto menjelaskan, kasus ini dilaporkan ayah korban.
Awalnya, Sabtu 27 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, ayah korban mendapatkan laporan dari seseorang bahwa anaknya dirudapaksa oleh tersangka.
Informasi ini kemudian dikonfirmasi ke korban Kuntum. Korban pun mengakui bahwa ia sudah menjadi korban rudapaksa hingga tiga kali.
Tidak terima atas perbuatan tersangka Firmansyah, ayah korban kemudian melapor ke Polres Muratara untuk ditindaklanjuti.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, diketahui bahwa korban dan tersangka awalnya kenal melalui media sosial,” jelas AKP Sopian Hadi.
Kemudian mereka sering chatting dan video call. Bahkan ada tersangka meminta korban untuk membuka celana.
Korban menurutinya, karena diancam oleh tersangka akan mengadukan ke pacar korban, jika selama ini korban dan tersangka sering chatting dan video call.
Dalam beberapa kali chatting, tersangka juga memaksa dikirimkan foto payudara korban. Modusnya sama, kalau tidak dikirim maka akan memberitahu pacar korban.
Hingga akhirnya, tersangka pun memaksa korban bertemu. Jika korban tidak mau, maka tersangka akan menyebarkan screenshoot video call dan foto payudara korban.
Akhirnya mereka bertemu di kebun sawit. Saat bertemu, tersangka langsung melepaskan pakaiannya. Juga memaksa melepaskan pakaian korban.
Meskipun korban menangis dan memohon sambil ketakutan, tersangka tetap melucuti pakaian korban. Kemudian mencabuli dan akhirnya merudapakasa korban.
Akibat dirudapaksa, korban sempat mengalami pendarahan pada alat vitalnya.
Setelah kejadian itu, tersangka belum puas. Hingga sempat dua kali mengancam dan merudapaksa korban.
Setelah korban kami periksa dan divisum, begitu juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka kami lakukan penangkapan,” jelas mantan Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau ini.
Tersangka ditambahkan Kasat Reskrim diancam melanggar Pasal 81 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berkaitan dengan kasus ini, Kasat Reskrim juga megimbau kepada orang tua, agar mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan HP dan bermedia sosial.
“Karena cukup banyak terjadinya aksi seperti ini, yang diawali dari media sosial,” himbau Kasat Reskrim. (*)