Murexs.com MURATARA-Tanggal 16 Desember 2021 mendatang jadwal Paripurna kelanjutan Hak Interpelasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) setelah melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Muratara.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Muratara I Wayan Kocap didampingi oleh Ketua dan anggota DPRD Muratara saat menggelar konferensi pers diruang VIP Kantor DPRD Muratara. Selasa (30/11/2021)
“Kami sudah rapat Banmus pertanggal hari ini (30/11/2021 red), kami telah sepakat bahwa Banmus ini menjadwalkan interpelasi pada tanggal 16 Desember 2021 untuk di Paripurnakan,”Sampainya kepada awak media
Ia berharap rapat Paripurna DPRD Muratara mendatang bisa kuorum dan disepakati oleh anggota DPRD untuk menjadikan interpelasi.
“Sekarang inikan baru usulan, nanti di Paripurnalah mensepakati untuk menjadi hak interpelasi,”Harapnya
I Wayan Kocap menjelaskan untuk menjadikan hak interpelasi DPRD tentu ada syaratnya, syaratnya adalah setengah plus satu dari anggota yang hadir mensetujui.
“Jadi hak interpelasi itu bisa berlanjut apabila dari 25 anggota DPRD harus hadir setengah plus satu, baru bisa Paripurna. Baru bisa menjadi hak interpelasi apabila setengah plus satu dari anggota DPRD yang hadir kemuduan setengah plus satunya lagi harus mensetujuinya,”Jelasnya
Apabila anggota DPRD yang hadir kurang dari setengah plus satu maka hak interpelasi ini dibatalkan.
“Jika tidak hadir, asumsi kita anggota DPRD tidak mensetujui hak interpelasi,”Ujarnya
Sementara itu Ketua DPRD Muratara Efriansyah mengatakan yang jelas pimpinan DPRD hanya menampung aspirasi dari anggota.
“Tentunya hal ini sudah kami Rapimkan dan sudah kami telaah, ini memenuhi syarat secara aturan dan wajib kami tindak lanjuti. Kedepan kita lihat perkembangannya kalau tidak memenuhi kuorum maka hak interpelasi ini batal, kalau memenuhi kuorum maka hak interpelasi ini tetap berlanjut,”Tutupnya.
Junaidi