Jajaran Pemkot Lubuklinggau Tinjau Posko Terpadu,Perwal No. 31 Tahun 2020 Efektif Diberlakukan

Jajaran Pemkot Lubuklinggau Tinjau Posko Terpadu,Perwal No. 31 Tahun 2020 Efektif Diberlakukan

Murexs.com LUBUKLINGGAU-Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani didampingi Asisten lll Bidang Administrasi Umum, Kahlan Bahar, Kadis Kominfo, Erwin Armeidi, Kadishub, H Abu Ja’at, Kabid Ops dan Trantibum Agumanti, SSos, Kabag Hukum, Hendri HR dan Kabag Pemerintahan, Muhammad Rozikin mengecek lokasi posko terpadu untuk menindak disiplin bagi pelanggar protokol Covid-19 di Kota Lubuklinggau, bertempat di Terminal Kalimantan Kota Lubuklinggau, Selasa (1/9/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Sekda mengatakan menindaklanjuti hasil rapat evaluasi secara menyeluruh terkait semakin banyaknya masyarakat Kota Lubuklinggau yang terpapar positif Covid-19 karena adanya cluster-cluster baru, maka perlu dilakukan penindakan terhadap pelanggar disiplin prokes.

Selain itu langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk memutus mata rantai Covid-19 yang semakin meluas di Kota Lubuklinggau.

Selanjutnya sambung kata Sekda, sesuai instruksi Wali Kota Lubuklinggau, perlu dibuat posko terpadu guna penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Kota Lubuklinggau.

“Posko ini digunakan untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan. Sedangkan petugasnya sendiri terdiri dari Pol PP, Dishub, TNI dan Polri.

Sekda menghimbau, bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan maupun pengusaha akan ditindak dengan teguran terlebih dahulu.

“Apabila tidak diindahkan, akan dihukum disiplin berupa kerja sosial. Jika masih melanggar akan mendapatkan denda sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor: 31 Tahun 2020,” pungkasnya.

Umum