Murexs.com LUBUKLINGGAU-Dua orang perangkat Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara dipanggil oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Senin (11/10/2021).
Kedua perangkat desa yang dipanggil jaksa tersebut yakni, Bendahara Desa dan anggota BPD Desa Sungai Jernih.
Keduanya dipanggil guna memberikan klarifikasi, dan dimintai keterangan terkait sehubungan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa 2020 dan 2021 dilakukan oleh Kepala Desa Sungai Jernih, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau nomor: 19/L.6.11/fd.1/10/2021/ tanggal 7 Oktober 2021.
Dipanggilnya kedua perangkat Desa tersebut, merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang masuk ke Kejaksaan Lubuklinggau.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Wily Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni saat ditemui diruangannya, dia membenarkan telah memanggil perangkat guna dimintai keterangannya. Saat ini mereka sedang dimintai keterangannya, terkait laporan.
“Jadi kita bukan manggil, jadi kita mengklarifikasi dulu, terkait ada laporan dari Masyarakat,”kata Yuriza Antoni kepada wartawan, Senin.
Dijelaskan dia, yang dipangil pihaknya guna dimintai keterangan, yakni Bendahara dan Ketua BPD Desa Sungai Jernih.
Mereka saat ini belum diminta untuk menandatangani berita acara pemeriksaan, mereka diperiksa hanya untuk dimintai klarifikasi dan keterangan.
Sementara jelas dia, Kades sendiri belum pihaknya panggil untuk klarifikasi, karena pihaknya akan meminta keterangan terlebih dahulu kepada perangkat Desa apakah betul ada kegiatan yang dilakukan itu apa tidak.
Dalam permasalahan ini siapa yang dilaporkan oleh Masyarakat, Yuriza sendiri enggan menyebutkan siapa terlapornya, dengan alasan masih dalam tahap klarifikasi.
“Yang pasti, terkait pelaksana anggaran yang di desa itu, itu aja”ucap dia.
Dijelaskan dia, mengenai apa yang dilaporkan oleh Masyarakat, Yuriza mengaku saat ini belum bisa menyanpaikan lebih dalam. Karena masih dalam proses klarifikasi.
Sementara dari informasi yang didapat oleh Masyarakat, laporan tersebut merupakan hasil investigasi dan temuan Masyarakat Desa Sungai Jernih adanya dugaan penyelewengan dana desa tahun 2020
Diantaranya, adanya dugaan mark up pada kegiatan pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman dan juga penimbunan koral Dana Desa dengan anggaran Rp.260.330.400.
Ada juga dugaan tidak tersalurkannya kegiatan penanggulangan bencana dan laporan lainnya.