14/02/2026
IMG-20260213-WA0002

Murexs.com, Lubuklinggau — Akhirnya Oknum Anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan tiga (3) tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU Ayugi, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Rabu (14/1/2026).

Terdakwa Riyando Kihaga (39) warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) disidangkan JPU Ayugi karena diduga kepemilikan sabu dengan berat 0,43 gram.

Sidang diketuai Hakim Erif Erlangga, SH dengan anggota Afif Jhanuarsyah Saleh, SH dan Hendrik Tarigan, SH serta Panitera Pengganti (PP) Armen

Dalam amar tuntutannya JPU Ayugi, SH menyatakan terdakwa Riyando Kihaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yang merupakan petugas polisi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Dalam tuntutan itu terdakwa melalui penasehat hukumnya nyatakan pembelaan secara tertulis (Pledoi).

Seperti sebelumnnya bahwa terdakwa Riyando Kihaga pada Senin 11 Agustus 2025 sekitar Pukul 18.00 WIB bertempat di Rumah kontrakan yang berada di Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.

Bahwa pada senin 11 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa pergi kerumah saksi Mira Susanti (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), ketika itu saksi Mira Susanti sedang memaketkan narkotika jenis shabu,

Kemudian terdakwa berkata dengan saksi Mira Susanti “ dek aku nak beli shabu (sambil memberikan uang sebesar Rp.200 ribu kepada saksi Mira Susanti),

Lalu saksi Mira Susanti langsung mengambil uang tersebut dan langsung memeberikan dua paket shabu kepada terdakwa kemudian setelah menerima dua paket Narkotika tersebut Terdakwa membuat alat untuk mengkonsumsi Narkotika dan mengkonsumsi Narkotika yang telah dibeli oleh saksi Mira.

Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut adalah dengan cara, pertama-tama terdakwa menyiapkan bong yang terbuat dari botol liquid vafe yang berisikan cairan putih, kemudian pada tutup botol dibuat lubang dengan diameter seukuran pipet plastic putih sebanyak dua buah.

Kemudian pada lubang tersebut dimasukan dua buah pipet plastic putih, pipet yang satu berfungsi sbagai pipet hisap dan pipet yang satu lagi untuk di samabungkan pada pipet kaca phyrex, stelah peralatan selesai dirakit lalu terdakwa memasukan kristal sabu kedalam phyrex,

Kemudian kaca phyrex tersebut terdakwa bakar menggunakan korek api gas yang telah terdakwa modifikasi dan dari pembakaran keluarlah asap yang kemudian di pompa masuk kedalam botol bong, setelah itu dengan menggunakan mulut.

Terdakwa menghisap asap pembakaran shabu tersebut yang berada di dalam botol bong, ditahan sesaat kemudian dihembuskan kembali, hal tersebut terdakwa lakukan berulang-ulang sampai dengan asap yang ada didalam bong habis.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : 2819/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Yan Parigosa,S,Si.,M,T jabatan Kasubbid Narkoba selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik menyatakan terhadap berupa Narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,43 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina dan MDMA.

Sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa Riyando Kihaga dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Rilis)