Murexs.com Lubuklinggau– Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Lubuklinggau Tegi Bayuni dan jajaran, datangi langsung Hotel Grand Zuri guna melalukan pemantauan langsung Objek Pajak Daerah. Rabu, (09/11/2022).
Kunjungan tersebut bermaksud untuk melakukan pengecekan dan sosialisasi kepada wajib pajak Hotel Grand Zuri, untuk taat terhadap aturan yang ada. Serta rutin dan tepat waktu dalam melaporkan omzet usahanya berdasarkan ketetapan aturan yang telah berlaku.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Lubuklinggau Tegi Bayuni menyampaikan, adapun bahwa tahun 2022 merupakan tahun Kepatuhan Pajak Daerah. Oleh karena itu Hotel Grand Zuri sejak kehadirannya di Kota Lubuklinggau tanggal 15 Oktober 2022 telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Daerah. Sehingga harus mengikuti tepat waktu dan jujur dalam pelaporan Pajak.
“Sebagai Wajib Pajak Daerah yang baru di Kota Lubuklinggau, kita mengunjungi Hotel Grand Zuri untuk melakukan pemantauan sekaligus koordinasi apa-apa yang kurang untuk perihal Pajak ini. Sehingga sebagai Wajib Pajak Daerah mereka tepat nilai dan waktu dalam melaporkannya,” jelas Tegi Bayuni.
Kedepan Kepala BPRD ini berharap agar Wajib Pajak yang ada di Kota Lubuklinggau dapat tepat waktu dan jujur dalam melaporkan omzet usahanya, agar terhindar dari sanksi-sanksi sesuai dengan peraturan Perpajakan Daerah karena Pajak Daerah merupakan Sumber Dana Untuk Pembangunan Kota Lubuklinggau.
“Sosialisasi seperti ini harus berkesinambungan kita laksanakan, agar para Wajib Pajak paham akan tanggung jawabnya sehingga terhindar dari sanksi-sanksi akibat kesalahan sendiri. Jika Wajib Pajak taat aturan tentu berdampak positif juga untuk pembangunan Kota Lubuklinggau,” lanjut Tegi Bayuni.
Sementara Director of Sales and Marketing Hotel Grand Zuri Alysia Fibri Menyambut baik kunjungan yang dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Lubuklinggau, management grand zuri berkomitmen akan memenuhi kewajiban Perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau.
“Kita dari Management, sangat berterima kasih atas kunjungan pak Kaban beserta jajaran dari BPRD Kota Lubuklinggau di Hotel Grand Zuri. Tentu kami berkomitmen untuk taat terhadap seluruh Peraturan yang berlaku di Kota Lubuklinggau termasuk mengenai Pajak Daerah ini,” ucap Alysia Fibri.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Lubuklinggau, akan terus melakukan pemantauan terhadap Wajib Pajak lainnya secara berkesinambungan. Karena selain menjalankan fungsinya, BPPRD berkomitmen untuk menciptakan Wajib Pajak yang tertib peraturan sehingga bermuara terhadap kesejahteraan pembangunan Daerah Kota Lubuklinggau.