Murexs.com Muratara– Tidak ada kata lain selain disebut Kejam !! Diduga Kades Lubuk Mas Tega menilap gaji guru ngaji didesanya.
Tidak tau mengadu kesiapa beberapa guru ngaji curhat dan mengeluh ke media ,agar keluh kesah mereka dapat didengar pemerintah.
Guru ngaji terpaksa harus menelan air ludah atau menahan selera dalam kesehariannya ditengah pandemi Covid-19 Hal ini dikarenakan terhitung sejak Januari 2020 hingga saat ini tahun 2021, honor mereka belum dibayarkan oleh kades Lubuk Mas kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara.
Gaji guru ngaji yang dianggarkan dari dana desa tesebut perlu dipertanyakan kemana arahnya.
Hal ini dikeluhkan oleh beberapa guru ngaji didesa Lubuk Mas yang enggan disebutkan namanya,karena takut diancam oleh sang kades.
” Dem lamo kami guru ngaji dag dibayar ,entah apo penyebabnyo”, tuturnya.
Lanjutnya “Guru ngaji didesa Lubuk Mas ada 10 Orang, yang rata rata perorang gajinyi Rp.300 ribu perbulan, kami sudah sering bertanya kapan gaji itu dibayar ,jawab pak kades selalu dag jelas dan keras kalu berani ngadu ” awas kamu ,aku dag takut kamu tulah saro celako”, jelasnya ke wartawan Murexs, Jumat 3/7/2021.
Menurut ibu lansia ini kades mereka juga bermasalah sudah sejak lama, untuk pembagian BLT, hanya orang orang terdekat dan pro kekades saja yang menerima.
” Dem lamo bermasalah kades kami, boleh cek, entah apo nian sampai Idak tersentuh hukum , guru ngaji nak masuk 2 tahun sama sekali tidak dibayar, BLT orang yang tidak layak menerima”, kata nya kecewa.
Hal ini juga dibenarkan oleh salah satu perangkat desa Lubuk Mas yang juga tidak ingin disebutkan namanya.
” Jangan pak nyebut Namo aku, aku mohon, aku baru jadi perangkat tahun inilah, untuk masalah gaji guru ngaji tahun belakang aku tidak tau karena ngurusnyo perangkat yang lamo, dan untuk tahun ini ,Yo aku, tapi uang tersebut diserahkan dan diambil langsung oleh kades, “, jelasnya memohon untuk tidak disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi dengan Kades Lubuk Mas, ia berusaha mengelak dan terkesan menghindar, bahkan kerumah selalu beralasan sibuk,dan ditelepon nomor ponsel selalu berubah ubah.
Dan menurut KPK (2006), menyimpulkan bahwa yang termasuk tindak pidana korupsi yaitu:
1) Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara adalah sebagai berikut:
a) Melawan hukum untuk memeperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara
b) Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara
Akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tim 13.