Murexs.com Muratara–Dalam Sidang MK (Mahkamah Konstitusi),Rabu 17/2/2021,sore pukul 16.00 memutuskan tidak menerima permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati wakil bupati Syarif Hidayat dan Suryan Sopyan Paslon nomor urut 03.
Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Musi Rawas Utara dengan di dampingi KPU Provinsi Sumatera Selatan menghadiri Pembacaan Putusan/Ketetapan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara daring di Kantor KPU RI Perkara Nomor 3/PHP.BUP-XIX/2021 Perihal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2021 dengan amar putusan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Ketua KPUD Muratara Agus Maryanto menjelaskan ,pihaknya menunggu surat putusan dari MK melalui kPU RI.
“Hasil akhir putusan MK menolak gugatan permohon 03, sekarang lagi menunggu surat putusan MK melalui KPU RI”, jelas ketua KPUR Muratara Agus Maryanto.
Ia menjelaskan ,bahwa sesuai PKPU ,paling lambat lima hari KPU langsung menetapkan Paslon terpilih.
“Kemungkinan Sabtu Minggu atau Senin kami melaksanakan sidang pleno penetapan ,paling lambat lima hari setelah putusan kami terima, dan putusan MK jadi dasar pleno penetapan KPU ,selanjutnya hasil pleno nanti disampaikan ke Mendagri melalui gubernur Sumsel” ,kata Agus.
(Ben).