Lurah Sumber Harta Sebut Proyek Talut PUCK Sejak Awal Hingga Selesai Tak Dipasang Papan Proyek

Lurah Sumber Harta Sebut Proyek Talut PUCK Sejak Awal Hingga Selesai Tak Dipasang Papan Proyek

Murexs.com MUSI RAWAS – Ada saja kelakuan pihak oknum rekanan dan pihak Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Musi Rawas diduga ada permainan mata serta tak transparan dalam penyampaian anggaran dalam pembuat proyek Talut Di Desa Madiun Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumberharta sebab dari awal hingga selesai bangunan yang dibuat secara diam diam ini tak dipasang papan merek.

Hal itu disampaikan langsung Amin oleh Lurah Sumber Harta bahwa benar ada pekerjaan Talut yang dikerjakan secara cepat cepat karena mengingat waktu yang mendesak bahkan proyek yang dirinya tak ingat lagi siapa pemborong dan CV apa yang mengerjakan ini dari awal hingga akhir pekerjaan tidak sama sekali dipasang papan proyek.

“Benar ada Talut di Desa Madiun dan proyek itu dikerjakan secara cepat karena mengejar waktu bahkan setau saya proyek itu dari awal sampai selesai tidak ada papan plang proyek sehingga saya tak ingat siapa pemborong dan CV nya apa yang saya tau itu proyek milik Dinas PU CK Kabupaten Musi Rawas,”jelasnya

Sementara itu terpisah Sony LSM BAPAK terkait adanya rekanan yang tak transparan dan adanya keteledoran serta mejam mata pihak dinas PUCK tentang pentingnya transparansi penggunaan anggaran kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku bahwa rekanan tidak memasang papan plang merek sangat di sayangkan dan merasa geram.

“Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 tentang keterbukaan informasi publik selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparasi program Pemerintah
, Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam peraturan Presiden ( Perpres ) No.54. tahun 2010 dan Perpres tahun No.70. tahun 2012,” ujarnya

Sony juga mengatakan selain UU No 14 ada juga ada permen PU No.12 tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota,Infra struktur jalan dan proyek irigasi.Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek
Secara Khusus, pemasangan papan nama proyek diatur kembali oleh Gubernur setempat dalam bentuk peraturan Gubernur yang diatur antara lain..berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB,lokasi kegiatan pembangunan,jenis kegiatan,data teknis bangunan,identitas pemilik,perencana,pengawas dan pelaksana pembangunan

“Artinya jelas jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan Papan Pengumuman Proyek, sudah jelas melanggar peraturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal hingga selesai,” jelasnya.

Sementara itu terpisah itu Ardi , PLT Kepala Dinas Pu CK Kabupaten Musi Rawas saat dikonfirmasi di kantornya tak dapat ditemui bahwa hingga berita ini tayang sudah dikonfirmasi via WhatsApp tak kunjung ada jawaban.(Joni)

Umum