Murexs.com MURATARA | Buntut dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Rawas Utara sembrono dalam membuat aturan, Mantan Kepala Bagian Hukum Setda Musi Rawas Utara, Effendi Aziz angkat bicara
Namun bukan memberikan statement yang menyejukkan namun menimbulkan polemik dan dinilai cuci tangan.
Pasalnya, dalam hak jawabnya melalui pesan WhatsApp, Effendi Aziz mengirimkan surat edaran tentang penyusunan prosedur hukum daerah dan meminta Organisasi Perangkat Daerah dalam penyusunan produk hukum daerah harus mempedomani surat edaran hasil karyanya tersebut.
“Surat edaran setiap opd dalam penyusunan produk hukum daerah di kabupaten muratara harus dipedomani,”ucap Effendi Aziz kemarin.
Berdasarkan statment tersebut, Effendi Aziz dinilai cuci tangan oleh pengamat hukum Muratara, Hery Triwahyudi. Seolah-olah dalam pembuatannya OPD yang salah.
Hal ini menunjukkan ketidak cakapan Effendi Aziz dalam mengartikan hukum, memang dalam pembuatannya alurnya seperti itu. Namun dia harus membaca poin 10 yang sudah diedarnya bertahun-tahun selama menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Muratara.
Dalam poin 10 itu jelas, Untuk harmonisasi dan sinkronisasi dalam Hal substansi Dan pelaksanaan yang bersifat tekhnis Agar dapat berkoordinasi dan berkonsultasi Dengan bagian hukum Setda Kabupaten Muratara.
“Nah kemana peran hukum pada poin 10 ini, jangan-jangan kebanyakan dinas luar jadi tupoksinya tidak jalan,”utaranya.
Untuk itu Heri Triwahyudi meminta Bupati memilih Kabag hukum yang memang ngerti tentang hukum. Tidak hanya sekedar seremonial saja. Sebab Kabag hukum itu dasar semuanya dalam meletakkan pembangunan.
“Kalau salah dasar hukumnya ya salah semua pembangunannya,”ungkapnya.
Untuk diketahui sebelumnya Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sembrono dalam membuat aturan, pasalnya ditemukan surat keputusan bupati yang acuan hukumnya sudah usang.
Penelusuran tim media ini ditemukan di beberapa Surat Keputusan Bupati yang tidak mengacu pada aturan baru.
Salah satunya yakni, surat keputusan bupati tentang penunjukkan penanggung jawab pengelolaan keuangan selaku pejabat penata usahaan Keuangan, pejabat penerima hasil pekerjaan, staf pengelola keuangan, Operator SIMDA pada sekda Kabupaten Muratara tahun 2019 nomor 74/kpts/VI/MRU/2019.
Dalam hal Pada pasal pejabat penerima hasil pekerjaan masih menggunakan Perpres 54 tahun 2010, sementara Perpres 54 tahun 2010 sudah diganti dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan
pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua Ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai Paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Padahal dalam Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu pada peraturan yang sederat, peraturan yang paling baru melumpuhkan peraturan yang lama. (Tim/murexs.com)