Murexs.com Lubuklinggau – Polemik dugaan pasien Rumah Sakit AR-Bunda lubuklinggau ditelantarkan tenaga kesehatan terus berlanjut, hari ini keluarga pasien menuntut haknya dengan membuat laporan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lubuklinggau atas pelayanan buruk yang diterima pasien ketika di rawat di Rumah Sakit AR-Bunda Lubuklinggau, Jum’at (15/09/2022).
Ketika ditemui usai membuat laporan di kantor BPSK Lubuklinggau keluarga pasien yang dikuasai oleh Indra Jaya menjelaskan, alasan pihak keluarga membuat laporan kepada BPSK agar pihak Rumah Sakit AR-Bunda Lubuklinggau mempertanggung jawabkan kelalaian tenaga kesehatannya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien, karena pelayanan yang didapatkan pasien selama dirawat di Rumah Sakit AR-Bunda Lubuklinggau sangat mengecewakan dan sengaja diabaikan.
“Hari ini saya anak kandung dari pasien melaporkan kejadian yang menimpa ibu saya beberapa hari yang lalu kepada BPSK Lubuklinggau untuk menuntut pertanggung jawaban dari Rumah Sakit AR-Bunda karena telah memberikan pelayanan kesehatan yang buruk kepada ibu saya,” jelas Indra Jaya, Jum’at (16/09/2022).
“Saya sangat berharap laporan yang saya buat ini mendapatkan keadilan yang sama rata seperti masyarakat lainnya, tidak dibeda-bedakan seperti ini apalagi dalam pelayanan kesehatan dengan sengaja menunda operasi pasien hingga 6 jam lamanya tanpa ada penjelasan kepada keluarga pasien. Jelas ini sangat mengecewakan, ibu saya diperlakukan tidak dengan baik seperti itu, maka saya melaporkan kejadian ini ke BPSK untuk menuntut hak kami,”
Sementara Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lubuklinggau Nurussulhi Nawawi melalui Panitera Elza Vernanda, S.A.P membenarkan telah menerima Laporan Perkara Sengketa Konsumen atas nama Yusriati yang dikuasakan kepada Indra Jaya, terhadap pelalu usaha atas nama Rumah Sakit AR-Bunda. Dan BPSK Lubuklinggau secara seksama telah melalukan pemeriksaan terhadap laporan yang diajukan pelapor dan menyatakan bahwa permasalahan yang dimaksud telah memenuhi unsur perkara konsumen dan akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor dan pihak terkait untuk dilakukan agenda Pra Sidang.
“Benar hari ini Jumat, (16/09/2022) kami BPSK Lubuklinggau telah menerima
laporan sengketa konsumen atas nama Yusriati, yang dikuasakan kepara pelapor atas nama Indra Jaya, dengan terlapor Rumah Sakit AR-Bunda dan pihak terkait BPJS Kesehatan Lubuklinggau dengan Objek Sengketa ‘Pelayanan Medis Faskes pada BPJS Kesehatan’,” ungkap Elza Vernanda.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa atas dasar dimaksud, BPSK Kota Lubuklinggau membuat Undangan Panggilan Sidang dengan Nomor Nomor 005/135/BPSK/2022 kepada pihak terkait, Pelapor atas nama Yusriati yang diberikan kuasa kepada Indra Jaya, Terlapor Rumah Sakit AR-Bunda dan Pihak Terkait atas nama BPJS Kesehatan Lubuklinggau guna menghadiri persidangan BPSK Kota Lubuklinggau pada Senin, 19 september 2022 pukul 14.30 WIB di Ruang Rapat/Sidang BPSK Kota Lubuklinggau dengan Agenda Pra Sidang.