
Murexs.com, Muratara–Diduga kepemilikan senjata api rakitan (Senpira) jenis pistol revolver. Petani di Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muratara. Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB tanpa perlawanan
Tersangkanya Amir alias Amir Sih (40) warga Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Dari tangannya juga diamankan dua amunisi
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Adithama, SH.S.ik.MH melalui kasat Reskrim, Iptu Nasirin, SH.MH didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa, SH membenarkan untuk tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Muratara.
Dijelaskan Kasat Reskrim, penangkapan dan barang bukti berhasil di amankan saat dilakukan penggerebekan dirumah tersangka.
Polres Muratara di Pimpin AKP Johny Martin, SH, Ungkap 1 Kg Narkoba Jenis Sabu
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/ A- 5 / VI / 2025 / SPKT / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 26 Juni 2025. Yang sebelumnnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya warga yang simpan senjata ilegal atau tanpa izin pada Hari Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB
Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya atas perintah Kapolres Musi Rawas Utara, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara melakukan penyelidikan di pimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Hanif Faranzandi S.Tr.K.
Lanjutnya, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tersangka di Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Setelah dilakukan penggeledahan tim berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
“Kemudian tersangka dan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan dan dua amunisi tersebut langsung diamankan dan kemudian di bawa ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” Tambahnya.
(Yus)