Modus Ambil Korek Api, Pria ini Setubuhi Anak Tiri hingga hamil

Modus Ambil Korek Api, Pria ini Setubuhi Anak Tiri hingga hamil

Murexs.com Muara Enim-Entah apa yang merasuki KS (31) Warga Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim hingga tega menyetubuhi Bunga, sebut sajabdemikian, yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.

Ironisnya, akibat perbuatan bejat yang dilakukan pelaku berulang kali tersebut membuat korban hamil 6 bulan.

Dalam keterangannya saat konferensi pers ungkap kasus Ops Musi di Mapolres Muaraenim, Senin (3/5/2021), pelaku mengakui telah menyetubuhi anak tirinya lantaran tergiur korban sering memakai pakaian seksi.

Aksi tak senonoh tersangka dilakukan pertama kali pada bulan Agustus tahun lalu di kediaman pelaku. Saat itu, pelaku sedang berada dikebun, pelaku bermodus mengambil korek api kerumah dan menggauli korban serta mengancam akan membunuh seluruh keluarga korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya.

Merasa tertekan, korban pun menuruti keinginan pelaku. Tak sampai disitu, perbuatan bejat tersebut terus dilakuakn tersangka berulang kali.

Dari pengakuan tersangka, perbuatan tersebut dilakukannya tiga kali di kebun dan di rumah berkali-kali.

Perbuatan pelaku pertama kali diketahui oleh mantan suami korban yang curiga karena korban sudah hamil enam bulan padahal pernikahannya belum sampai enam bulan.

Karena curiga, mantan suami korban bertanya kepada korban dan korban menceritakan jika korban hamil akibat disetubuhi ayah tirinya.

Atas dasar inilah mantan suami korban pun memberitahu ibu korban. Ibu korban kemudian melaporkan hal tersebut ke SPKT Mapolres Muara Enim.

Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 30 April 2021. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Muara Enim untuk diperiksa lebih lanjut,” imbuhnya.

Pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Umum