Murexs.com EMPAT LAWANG-Gadis berinisial P (16) asal Kecamatan tebing tinggi, Kabupaten Empat Lawang menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 5 orang pemuda. Dari kelima pelaku tersebut, 2 (dua) pelaku berhasil ditangkap, 3 (ketiga) pelaku masih dalam pencarian dan TO.
kasus pemerkosaan anak dibawa umur itu terjadi pada Sabtu malam Minggu ( 16/10/2021 ) sekira pukul 09.30 WIB. pemerkosaan itu belangsung di pulau mas, kelurahan Pasar, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten empat Lawang.
Menurut keterangan masyarakat, aksi 5 Pemuda sempat diketahui oleh masyarakat dan pelaku melarikan diri,lalu terjadi kejar mengejar,lalu 2 pemuda didapati oleh masyarakat dikampung lorong talang Padang dan 3 pelaku lagi masih dalam pencarian, sebelum Kapolsek Empat Lawang menjemput 2 pelaku pemerkosaan, sempat masyarakat amankan 2 tersaka di kediaman ibu,MULAHATI RT,02 terlebih dahulu supaya tidak melarikan diri lagi dan menghindari dari amukan massa,dan ibu RT langsung menghubungi Kapolsek setempat.
“Dua tersangka sudah di amankan, sementara Tiga tersangka masih dalam pengejaran. Kasus ini lalu dilimpahkan oleh masyarakat dan ibu RT ke Polsek Tebingtinggi kab Empat Lawang untuk ditidak lanjuti” ujarnya.
Menurut hukum yang terterah kelima pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidannya, maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Jurnalis( Sayel )