
Murexs.com, Muratara-Satu dari Empat pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yakni inisial S (43) warga Desa Karya Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara di sergap Unit Pidum Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara.
Tersangka disergap petugas saat hendak melarikan diri naik bus dari palembang menuju ke Bali, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 14.00 wib.
Pelaku di tangkap atas tindak pidana curas di Yayasan Cahaya Putra Anugerah (CPA) Rt.01 Kelurahan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.
Penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan LP / B / 42 / II / 2026 /SPKT/ Res Muratara/Polda Sumsel, tanggal 14 Februari 2026 Pasal 479 Ayat (1),(2), huruf a,b, dan d UU No.01 tahun 2023 dengan korban inisial Ik (27) warga Desa Lebung Hitam Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI Sumatera Selatan.
Sedangkan tiga pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri masih terus dilakukan pengejaran oleh aparat kepolisian.
Peristiwa terjadi Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 05.00 wib di Pusat Rehabilitasi Narkoba Yayasan Cahaya Putra Anugrah Kabupaten Musi Rawas Utara. Bermula dari para terduga pelaku yang merupakan pasien rehab melakukan Sholat Subuh dengan dipimpin oleh “API” yang merupakan Security diruangan bawah dengan keadaan pintu terkunci dan korban “IK” berjaga duduk ditangga dekat tempat para terduga pelaku sholat.
Setelah selesai sholat, terduga pelaku yang bernama “S” mendatangi korban seperti ingin menyalami. Namun bukannya menyalami, pelaku malah memukul dan menendang korban berkali kali.
Setelah itu pelaku “A” dan “D” langsung menahan dan membekap saksi “API” (Security) dan pelaku “Y” mencari kain untuk mengikat korban IK dan saksi “API”.
Setelah itu pelaku “S” mengambil obeng dari laci meja, obeng tersebut yang digunakan oleh “S” untuk mengancam meminta kunci pintu, kunci motor, dan kunci rolling door.
Pertama kali pelaku “S” bertanya dimana kunci pintu ruang mereka sholat dengan mengancam akan menusukkan obeng ke perut korban “IK”.
Nmun Korban “IK” menjawab bahwa ia tidak memegang kunci karna kunci ada pada “API”.
Lalu pelaku “S” mengancam “API” akan menusukkan obeng ke kepalanya sehingga “API” memberikan kunci pintu ruangan sholat ke pelaku “S”.
Kemudian setelah pintu terbuka, pelaku “S” bertanya dimana kunci rolling door dan “API” memberitahukan bahwa kunci disimpan diruangan sebelah, sehingga pelaku “S” pun menyeret “API” ke ruangan sebelah untuk mengambil kunci rolling door. Setelah mengambil kunci rolling door mereka mengambil barang – barang milik korban “IK” dan dibawa lari oleh para Tersangka yakni HP merk Infinix Smart 8, uang Tunai sebanyak Rp 850.000, tas selempang dan celana.
Ketika mereka selesai mengumpulkan barang – barang tersebut. Pelaku “S” bertanya dimana kunci motor dan “API” memberi tahu bahwa kunci motor ada tergantung di dinding dekat rolling door.
Kemudian mereka pergi dengan membawa lari satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Merah Putih Tahun 2018 yang merupakan kendaraan operasional milik yayasan.
Setelah para pelaku melarikan diri dengan sepeda motor milik Yayasan, “API” dengan posisi duduk dan tangan terikat didepan, ia bergerak mencari pisau, dan memotong kain yang terikat ditangan Korban “IK”, setelah itu Korban “IK” melepaskan kain yang terikat ditangan “API”.
Lalu selanjutnya Tersangka “S” bersama kawan-kawan langsung menggadaikan sepeda motor Honda Beat warna merah putih thn 2018 kepada org yg di daerah Nibung seharga Rp. 2.500.000.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Reskrim, Iptu Nasirin , SH, MH, C.MSP didampingi Kasi humas, Ipda Darussalam membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar tersangka sudah di tangkap saat ini sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara,” Jelas Kasat.
Dikatakannya penangkapan terjadi bermula dari Unit Pidum yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Erwin Antoni, SH mendapatkan informasi bahwa tersangka “S” hendak pergi ke Bali naik mobil Bus dari Palembang.
Kemudian informasi tersebut diteruskan kepada Kasat Reskrim dan atas perintah Kasat Reskrim Iptu Nasirin, SH, MH, C.MSP lalu Tim yang dipimpin Kanit Pidum langsung bergerak ke Palembang melakukan penangkapan terhadap tersangka “S”.
Lalu tersangka dibawa ke Polres Musi Rawas Utara untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Dari hasil intirograsi tersangka “S” mengakui perbuatannya telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan mengambil handphone korban dan sepeda motor milik yayasan.
Dan tersangka “S” mengakui bahwa uang hasil gadai motor milik yayasan tersebut sebesar Rp.2,5 Juta.
Semuanya diambil dan digunakan oleh tersangka “S”. Dan utk uang tunai korban yang hilang sebesar Rp.850.000,- yang ada di dalam tas selempang, tersangka “S” tidak mengetahuinya dikarenakan dibawa kabur oleh pelaku yang lainnya.
(Rilis)






