18/02/2026
IMG-20260112-WA0023
Foto : Ilustrasi, sumber (Net)

Murexs.com, Muratara – Sejumlah guru ngaji, marbot masjid hingga tenaga kesehatan atau kader posyandu desa di salah satu desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, mengeluhkan belum dibayarkannya gaji atau honor mereka selama berbulan-bulan. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik penggelapan anggaran yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa setempat, senin (12 /01 2026).

Para penerima honor mengaku gaji mereka dihentikan secara sepihak dengan alasan keterlambatan pengajuan proposal anggaran. Hal itu disampaikan oleh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut.

“Kami di sini, gaji guru ngaji, marbot, dan tenaga kesehatan desa di stop dengan alasan katanya telat mengajukan proposal gaji. Bahkan ada kader kesehatan yang sampai dicopot tanpa gaji. Jadi kemungkinan ke depan tidak ada lagi posyandu,” ujar warga yang tidak ingin disebutkan namanya itu.

Ia juga menambahkan bahwa keterlambatan pembayaran sudah berlangsung cukup lama.

“Kalau kami, mulai dari guru ngaji, kader, sampai ketua adat, sudah delapan bulan tidak dibayar,” tambahnya.

Situasi ini memicu dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa gaji atau insentif yang seharusnya diterima para penerima manfaat tersebut diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya, mengingat berdasarkan data resmi pada tahun anggaran 2025 tercatat adanya realisasi anggaran untuk sejumlah kegiatan yang berkaitan langsung dengan honor dan operasional mereka.

Adapun kegiatan yang tercantum dalam realisasi anggaran tersebut antara lain: Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, serta Insentif Kader Posyandu); Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, meliputi bantuan honor pengajar, pakaian seragam, serta operasional Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa, termasuk pengadaan obat-obatan, tambahan insentif bidan dan perawat desa, serta pelayanan KB bagi keluarga kurang mampu.

Warga mendesak aparat pengawas internal pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit dan penyelidikan terhadap pengelolaan keuangan desa tersebut.

Saat dikonfirmasi salah satu media Online melalui via whatsapp nya , oknum Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, membenarkan bahwa gaji marbot, guru ngaji, serta tenaga kesehatan atau kader posyandu di desanya tidak dibayarkan.

Ia menjelaskan bahwa penghentian pembayaran honor atau gaji tersebut dilakukan karena desa terdampak PMK 81 yang menyebabkan terjadinya pemangkasan anggaran, sehingga pemerintah desa mengaku tidak memiliki kemampuan keuangan untuk membayar honor para penerima manfaat tersebut.

“Memang benar, desa kita terdampak PMK 81, jadi TW II non earmak itu tidak tersalur, dipangkas oleh pusat,”jelas oknum Kades Pangkalan, Hendra kepada wartawan media online dimuratara.

Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut terkait data laporan keuangan desa yang mencatat adanya realisasi anggaran tahun 2025 untuk sejumlah kegiatan yang berkaitan langsung dengan honor guru ngaji, marbot dan kader posyandu atau tenaga kesehatan desa, oknum Kepala Desa Pangkalan tidak memberikan jawaban.

Berdasarkan laporan realisasi anggaran yang dimaksud, tercantum sejumlah kegiatan seperti penyelenggaraan posyandu beserta insentif kader, penyelenggaraan PAUD/TPA/TPQ termasuk honor pengajar, serta penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD) yang secara normatif memuat komponen honor dan operasional. Namun hingga kini, honor tersebut diakui belum diterima oleh para pihak terkait.

Sikap bungkam kepala desa saat dimintai penjelasan terkait realisasi anggaran tersebut memunculkan pertanyaan dan dugaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. (**)