Murexs.com, Muratara — Senin 20/10/2025, Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat penanganan kasus dugaan perundungan atau Bullying pelajar SMP Negeri Karang Jaya, Kabupaten Muratara, provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Rapat dilaksanakan di SMP Negeri Karang Jaya, dipimpin langsung Kepala Disdik Muratara Zazili S.Sos dihadiri Plt. Kepala SMP Negeri Karang Jaya Widya Prisetyaningrum, S.Pd, Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Karang Jaya Hj Aprida, M.Pd dan Ketua TPPK SMP Negeri Karang Jaya Jambi, S.Ag.
Diputuskan dalam rapat tersebut, bahwa siswi yang melakukan perundungan dikeluarkan dari SMP Negeri Karang Jaya.
Atas pertimbangan,siswi tersebut dikeluarkan dari sekolah, yakni Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada pasal 60 ayat (3) dan (4) huruf a.
“Karena Identitas peserta didik tersebut sudah diketahui secara luas oleh masyarakat khususnya di Muratara. Sehingga menyulitkan untuk beradaptasi di lingkungan sekolah, jika yang bersangkutan masih bersekolah di SMP Negeri Karang Jaya. Kami juga mempertimbangkan masa depan yang terbaik bagi terlapor dan pelapor,” jelasnya dalam keputusan tersebut.
Kita lihat respon masyarakat di berbagai media sosial. Sangat dikhawatirkan akan ada tindakan anarkis dari masyarakat terhadap yang bersangkutan apabila masih bersekolah di SMP Negeri Karang Jaya.
Selain itu, juga diputuskan pelajar lainnya yang berada di lokasi dan tidak melakukan tindakan melerai kejadian tersebut, juga akan dikenakan sanksi, baik sanksi ringan, sedang dan berat. Tentunya setelah dilakukan investigasi lanjutan.
“Hal ini semata-mata untuk mendidik siswa-siswa tersebut agar lebih peduli terhadap teman dan lingkungan sekitarnya,” Ujar kadisdik Muratara Zazili.
Tim 13
