Murexs.com Lubuklinggau –
Selasa (15/2022), Agus Haryanto, Sales, Jalan Patimura Rt 08 Kel. Mesat Jaya Kec. Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, tewas ditikam.Peristiwa pembunuhan yang dialami korban terjadi sekira pukul 23.45 wib. Kejadiannya di Jalan Pioner Rt. 07 Kel. Majapahit Kec. Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.
Pelakunya bernama Yuza Apriansa (22), seorang mahasiswa, warga Dusun V Desa Pulau Panggung Kec. Muara Kelingi Kab. Musi Rawas.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi mengatakan, saat korban sedang duduk di depan kosan ditegur oleh pelaku untuk menyuruh jangan ribut tetapi korban membalas teguran tersebut pelaku tersinggung dengan perkataan korban sehingga pelaku melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali di bagian perut, dada dan ulu hati hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, kemudian keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuklinggau Timur untuk di tindak lanjuti.
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban selajutnya dilakukan Olah TKP dan Introgasi saksi2 dan diduga pelaku Yuza.
SelajutnyaTim Macan Linggau yg dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Romi bersama anggota tim Macan Linggau langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku lalu setelah Tim diberikan APP oleh Kasat Reskrim. Kemudian dibagi 2 (dua) Tim yang mana Tim 1 melakukan pengejaran ketempat persembunyian tersangka dan Tim 2 yang dipimpin oleh Kasat Reskrim melakukan upaya persuasif dengan melakukan pendekatan kepada pihak keluarga melalui Tomas dan Kades Pulau Panggung Kec.Muara Kelingi Kab.
Mura.
Dari hasil pendekatan secara persuasif, Tomas dan Kades serta orang tua pelaku sepakat untuk menyerahkan pelaku Pembunuhan kepada Pihak Kepolisian kemudian pelaku diserahkan oleh pihak keluarga, Tomas dan kades di Kec.Muara Kelingi pada Rabu, 16 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 Wib.
Selajutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil introgasi yg dilakukan Tim Macan Linggau, tersangka mengakui telah melakukan penusukan sebanyak 3 (tiga) kali di bagian perut, dada dan ulu hati.
“Tersangka sudah diamankan dan akan dikenakan pasal 338 KUHP,” tegasnya.