
Murexs.com, Muratara – Aksi kriminal pencurian mobil di wilayah Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya berhasil diungkap aparat.
Unit Reskrim Polsek Nibung meringkus tersangka utama, Hengki (26), warga Desa Srijaya Makmur, yang diduga kuat merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan roda empat lintas wilayah.
Tersangka diamankan pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, setelah sempat buron selama dua bulan usai melancarkan aksinya pada 17 Mei lalu.
Kejadian bermula saat korban bernama Juharto (36), warga Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, mendapati mobil Mitsubishi Pick Up miliknya yang terparkir di teras rumah telah hilang pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025.
Kendaraan jenis Colt T 120 SS tahun 1994 warna putih dengan nomor polisi BD 9516 KZ tersebut raib tanpa jejak.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT setempat dan melanjutkan laporan resmi ke Polsek Nibung.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 20 juta.
Penangkapan terhadap Hengki berlangsung dramatis. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Reskrim, pelaku berada di wilayah Jangkat, Jambi.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Nibung IPTU Marzuki, S.H., M.Si bersama Kanit Reskrim IPDA Ronaldo William, tim segera berkoordinasi dengan Polsek setempat dan menggerebek lokasi pelaku yang saat itu sedang bekerja sebagai tukang bangunan.
Saat dilakukan pengembangan menuju wilayah Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, untuk mencari pelaku lain dan barang bukti yang telah dijual, Hengki melakukan perlawanan.
Ia berupaya melarikan diri dan bahkan mencoba merebut senjata milik petugas. Aparat sempat memberikan tiga kali tembakan peringatan, namun pelaku tetap berusaha kabur.
Akhirnya, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri pelaku sebanyak dua kali.
Pelaku langsung dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis sebelum kemudian diamankan kembali ke Polsek Nibung.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu lembar STNK mobil curian sebagai barang bukti.
Hengki juga mengakui telah melakukan pencurian serupa di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di wilayah hukum Polsek Nibung.”
Kini pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Nibung IPTU Marzuki menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan kriminal apa pun yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus berupaya maksimal mengungkap setiap kasus yang merugikan masyarakat dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian, khususnya saat malam hari, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Tim/13)