Murexs.com Muratara – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ditempuh melalui upaya pendampingan.
Pendampingan menjadi salah satu langkah penting yang harus dilakukan untuk percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Tugas pokok Pendamping Desa yang utama adalah mengawal implementasi UU Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.
Pendamping Desa merupakan tenaga kerja yang bertugas di beberapa lini pemerintahan desa. Di tingkat provinsi dan kabupaten dikenal dengan sebutan ‘tenaga ahli’ (TA).
Sedangkan di kecamatan dikenal dengan ‘pendamping desa’ (PD), dan di tingkat desa dinamakan ‘pendamping lokal desa’ (PLD).
Pendampingan Desa yang secara khusus dibiayai oleh Pemerintah pada tahun anggaran 2015 dan ditempatkan di wilayah kabupaten/kota.
Seperti halnya dengan percepatan pembangunan pada desa – desa di wilayah Kecamatan Nibung semua itu tak luput dari binaan rekan pendamping.
Namun sangat di sayangkan diduga hanya PLD (Pendamping Lokal Desa) nya saja yang aktif.
Sementara Pendamping Desa (PD) yang bertugas di Kecamatan Nibung tidak pernah hadir di kantor kecamatan.
Informasi yang berhasil di himpun wartawan media ini saat mengkonfirmasi perihal dugaan tersebut dan menanyakan keberadaan Pendamping Desa (PD) Kecamatan dengan salah seorang pegawai Kantor Kecamatan yang tidak mau di sebutkan namanya pada hari rabu, (21/08/19), membenarkan, bahwa dugaan tersebut memang benar adanya.
“Setau saya yang kami kenal pak Yopi dan pak Aan saja yang kami tau dan sering jumpa, itu pun tugasnya di desa bukan di kecamatan, kalau nama pendamping Desa di kecamatan yang kami tau namanya Wiwin Saputra itu kalo dak salah orang mandi angin tapi kami tidak kenal orangnya yang mana, ” ungkapnya.
Lanjutnya ” Kalau bisa dari pihak terkait dalam hal ini seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muratara dan Tenaga Ahli Kabupaten untuk mencari atau bila perlu menggantikan Pendamping Desa (PD), Kecamatan Nibung ini benar – benar orang yang mau bekerja atau tidak double job. Jadi kami bisa mendapat pendampingan yang baik,”Pintanya.
Pada kesempatan yang sama kami juga menyelusuri ke beberapa Desa dan langsung menemui beberapa kepala Desa di Kecamatan Nibung hal yang sama yang kami temui. Bahkan ada beberapa Kepala Desa yang tidak kenal dengan Pendamping Desa (PD) yang dia tau hanya Pendamping Lokal Desa (PLD) saja.
Sementara itu Bambang (32), salah satu aktifis pemerhati Desa mengatakan, jika fungsi dari Pendamping Desa sangat lah penting untuk menjadi wadah bagi seluruh kepala desa di kecamatan, agar teciptanya percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat
“Keberadaan Pendamping Desa Kecamatan itu sangat penting kehadirannya di kecamatan agar pengawalan UU no 6 tahun 2014 menjadi maksimal ,apalagi Dana Desa tahun ini sangat besar sudah barang tentu membutuhkan pengawasan dan pembinaan dari Pendamping Desa Khusus Pendamping Desa Kecamatan untuk menjadi wadah konsultasi para Kepala Desa, “ujarnya.
Lebih lanjut ” Kami minta kepada PMD kabupaten melalui SatKer P3MD Kabupaten Muratara untuk memberhentikan atau menganti Pendamping Desa (PD) yang tidak aktif, sebab para Pendamping Desa di gaji sangat besar bersumberkan dari Anggaran Negara.”Tutupnya. (Tim/murexs.com)