Pengedar Sabu Dibekuk Di pondok Kebun Karet

Pengedar Sabu Dibekuk Di pondok Kebun Karet

Murexs.com Muratara–Sat Res Narkoba Polres Muratara, berhasil menyergap dua tersangka pemilik dan pengedar narkotika jenis shabu asal Simpang Pemiri Pasar Kampung Legok, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau, Penyergapan tersebut di Desa Jadi Mulya 1, dan Sp 10 Blok B2 Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara).Selasa,(2/11/2021).Sekira pukul 14.00.Wib.

Johal Sanjaya umur :42 tahun warga Lubuklinggau dan Gatot Suhendra umur 32 tahun warga Kecamatan Nibung Kena Sergap saat sedang berada di dalam pondok di kebun.

Keduanya diduga berkolaborasi mengedarkan sejenis barang haram Sejenis Sabu tersebut dari pondok kebun. Keduanya ditangkap saat berada didalam pondok Desa Jadi Mulya I Dekat Pt. Garuda Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel sesuai dengan LP/A/94/XI/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 02 November 2021.

Johal yang juga ikut disergap Sat Res Narkoba Polres Muratara.

Dari hasil penggeledahan,telah berhasil diamankan barang bukti dua paket plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 13,38 gram, dua unit timbangan Digital, tiga buah bong alat hisap shabu. Dua buah pirek kaca dan dua Bungkus plastik klip bening.

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto, S.ik melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ahmad Fauzi mengatakan, penangkapan terjadi berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di daerah Kecamatan Nibung.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di sebuah pondok kebun karet di desa Jadi Mulya I dekat OT Garuda Kecamatan Nibung, Kabupaten. Muratara, Provinsi Sumsel.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan pelaku dan tempat, didapati barang bukti dua) paket plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 13,38 gram.

Dua Unit Timbangan Digital. Tiga Buah BONG alat hisap shabu. Dua Buah Pirek kaca dan tiga Bungkus plastik klip bening.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan,” jelasnya.

Rika

Kriminal Umum