Murexs.com MURATARA – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi rawas Utara untuk Mengesahkan Raperda yang telah di bahas beberapa waktu yang lalu untuk di sah kan menjadi Perda Kabupaten Muratara sukses dilaksanakan.
Paripurna yang di laksanakan senin (13/06/2022) di Ruang rapat Paripurna DPRD Muratara di ikuti langsung oleh Bupati Muratara H. Devi Suhartoni serta seluruh kepala Organisasi perangkat daerah Kabuapten muratara.
Sedangkan dari pihak Legislatif di ikuti oleh ketua DPRD muratara Efriansyah, S.Sos para wakil ketua ketua Komisi, ketua Fraksi dan Anggota DPRD Muratara.
Dalam pidatonya Ketua DPRD Muratara Efriansyah, Menyampaikan bahwa Paripurna hari ini adalah untuk mengesahkan Raperda dari Perubahan ke 2 atas Perda Kabupaten Muratara nomor 3 tahun 2015, Tentang tata cara Pengangkatan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
“Karena itu, perda ini sangat penting mengingat tidak lama lagi 50 desa Dalam kabupaten Muratara akan melaksanan penilihan kepala desa karena jabatan kepala desa yang sekarang akan berakhir masa jabatannya dan tentunya harus diadakan pemilihan untuk kades periode berikutnya”.
Dilanjutnya, selengkapnya tata cara pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Kepala desa Diatur dalam perda yang kita paripurnakan ini.
Dalam kesempatan tersebut, ada lima fraksi yang menyampaikan pandangan. Kelima fraksi tersebut yang diikuti seluruh anggota DPRD satu suara, yakni setuju Ranperda tentang Pilkades dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Diantara fraksi yang menyampaikan pandangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasai, KPK, PDIP, dan Hanura
Fraksi Nasai, Masturo menyampaikan setuju Raperda ditetapkan menjadi Perda dan berharap Pilkades berjalan lancar tanpa ada gejolak hukum
“Dengan harapan, tidak ada sengketa serta gejolak hukum pada pelaksanaan Pilkades nanti. Itu saja, karena produk hukum ini cukup alot dalam pembahasan di pansus I,”ujarnya
Ketua Pansus I DPRD Muratara Hermansyah Syamsiar menambah, ada salah satu pembahasan penting, yakni memuat tentang ASN, TNI, Polri yang akan ikut dalam pencalonan Kepala Desa
“Ini penting, karena informasi yang kami terima ada beberapa ASN di di desa yang tertarik mencalonkan diri. Ini perlu diperhatikan, jangan sampai kekeliruan dalam penetapan di kemudian hari,”jelasnyaB
Bupati H.Devi Suhartoni menjelaskan dalam rangka mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua mengenai amanah tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan,dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengambilan, arti perda ini terkait tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak.
“saya selaku Bupati Kabupaten Muratara mengucapkan terimkasih kepada anggota dewan tentang kerja keras dalam pembahas perda ini,dengan banyak menyita waktu ,dalam hal merancang ini.oleh karena itu tata cara tentang pilkades harus bersifat update dan sesuai undang-undang” .
Kemudian ia mengatakan“Selain itu sebagai bentuk mengacu dalam peraturan mendagri,disamping itu pula atas peraturan ini semoga bisa meminimalisir tentang sengketa pada saat pilkades nanti ” .
Setelah melalui penyampaian Akhir pandangan Fraksi yang ada di DPRD muratara dilanjut oleh Penyampaian akhir Dari Bupati Musi Rawas Utara, maka Paripurna Pengesahan atas perubahan ke 2 dari perda nomor 3 tahun 2015 dilanjut Penanda tanganan Keputusan bersama pihak Exekutif dan Legislatif (Bupati dan Ketua DPRD).
Tim 13.