# Jika Terbukti Penyalahgunaan Wewenang
# Beri Efek Jerah
murexs.com MURATARA – Pemerhati pembangunan Kabupaten Musi Rawas Utara, Hery Triwahyudi, SH menyampaikan adanya pengaduan proyek pembangunan talud Desa Bingin Rupit Kecamatan Rupit oleh dua CV yang tidak mengikuti Pembuktian Kualifikasi merupakan presedent buruk bagi pemilihan barang dan jasa di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Tokoh muda pemekaran Kabupaten Muratara ini menyatakan proyek senilai Rp 2M harus ditangani oleh pihak Polres dengan serius mengingat sudah keempat kalinya Pokja 1 ULP dengan modus yang sama menggagalkan Pembuktian Kualifikasi dengan bekerjasama pihak pemenang mengerahkan preman.
“Mereka seolah-olah tidak tau kehadiran preman, padahal preman berada di parkiran dan juga di dalam kantor ULP, dimana letak keadilan, keterbukaan dan daya saing yang diamalkan Pokja 1 dalam pelaksanaan pemilihan barang dan jasa,”ungkap Hery kemarin.
Lanjut Hery Triwahyudi, Pokja 1 dapat diduga telah melanggar pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 poin G yakni tidak menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
Kabar yang beredar menurut Hery Triwahyudi, pemenang CV Repins 98 disinyalir mempunyai kedekatan khusus dengan oknum pejabat Musi Rawas Utara.
Sehingga dapat disimpulkan Pokja 1 mengikuti perintah dari kerabat oknum pejabat Muratara tersebut. Hal ini harus diusut secara tuntas.
Dikatakannya pihak Polres Musi Rawas apabila ada penyalahgunaan wewenang maka dapat menjerat Pokja 1 pemilihan dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undamg Nomor 20 tahun 2001.
“Ancamannnya bukan main penjara seumur hidup, ini harus dilakukan sebagai efek jera,”katanya.
Sebut Hery sapaan akrabnya efek jerah ini harus dilakukan mengingat banyak nya bangunan di Kabupaten Musi Rawas Utara nihil dan kualitasnya banyak yang jelek.
“Ini dimulai dari perencanaan, pemilihan barang jasa yang salah, hingga hasilnya tidak sesuai,”ungkapnya.
Untuk diketahui Proses pemilihan barang /jasa di Kabupaten Musirawas Utara disinyalir ada permainan antara Pokja pemilihan dan pemenang tender, hal ini terjadi pada proses pembuktian kualifikasi tender talud Bingin Rupit 2019 senilai Rp2 Milyar.
Pantauan wartawan dilapangan, pemenang tender mengerahkan preman untuk menggagalkan CV yang semestinya jadikan pemenang dikarenakan harga penawaran nya paling rendah.
Para direktur CV telah meminta Pokja pemilihan agar mengatur bisa masuk, namun malah berkilah para direktur CV yang tidak jadi PK tersebut tidak mendatangi kantor ULP.
Direktur CV Erliza Jaya mengungkapkan pihaknya telah hadir di seputaran kantor ULP pukul 10.50 WIB. Hingga pukul 15.00 WIB. Namun diancam tidak boleh masuk (tim/murexs.com)