Murexs.com Muratara – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Rupit yang berada di bawah naungan Polres Muratara telah berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP/B-25/VII/2023/SPKT/MURATARA/SUMSEL, yang diajukan oleh Abidi Rasyid bin M. Asik pada tanggal 9 Juli 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di rumah korban Aminah Radi Astuti, yang terletak di Desa Noman, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Korban merupakan seorang petani berusia 23 tahun, berjenis kelamin perempuan, dan beragama Islam.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, Unit Reskrim Polsek Muara Rupit berhasil mengidentifikasi tersangka utama dalam kasus ini. Tersangka bernama Siswandi bin Syamsir Efendy, seorang pria berusia 16 tahun. Ia lahir di Musi Rawas pada tanggal 16 September 2007 dan beragama Islam. Saat ini, Siswandi tinggal di Desa Noman, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Kronologis kejadian ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 9 Juli 2023, sekitar pukul 15.00 WIB. Siswandi tertangkap tangan oleh warga saat sedang mencuri buah sawit milik warga. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut berhasil menangkap Siswandi dan juga melibatkan seorang saksi bernama Awen alias Wewen bin Sainuri. Kedua pelaku kemudian diserahkan kepada Kepala Desa Noman.
Kepala Desa Noman, Sarif, melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Rupit. Dalam pelaporan tersebut, disebutkan bahwa Siswandi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban Aminah Radi Astuti. Barang-barang hasil curian, seperti satu buah Magic Com, satu wajan besar, dan satu tabung gas 3 kg, telah dijual oleh Siswandi kepada orang lain.
Pada saat penangkapan, Unit Reskrim Polsek Muara Rupit juga menemukan barang bukti berupa sebilah pisau kecil di saku kanan Siswandi. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Siswandi, ditemukan juga satu bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu. Siswandi mengaku membeli shabu-shabu tersebut dari seseorang bernama Aan Yulisa bin Sah, seorang petani berusia 37 tahun, yang juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Muara Rupit, bersama Kanit Reskrim dan anggota polisi lainnya, berhasil mengamankan kedua pelaku, yaitu Siswandi dan Awen, pada hari Minggu, tanggal 9 Juli 2023, sekitar pukul 15.15 WIB. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Muara Rupit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
” Kini, Siswandi dan Awen akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna menentukan sanksi yang pantas sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan. Unit Reskrim Polsek Muara Rupit berharap bahwa penangkapan dan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan lainnya dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman”, jelas kapolsek Rupit.
Polres Muratara