Murexs.com Lubuklinggau– Terbukti terlibat kurir narkoba, oknun Bintara polisi yang bertugas di Polres Lubuklinggau, DAR, resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
Pemecatan Bripka DAR dilakukan dengan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang dipimpin lansung Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, di Mapolres Lubuklinggau, Jumat (10/12/2021).
Menurut kapolres, oknum anggota yang di PTDH tidak bisa ditoleransi. Sebab yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Dia terbukti sebagai kurir sekaligus bandar narkoba,” ungkap Nuryono, usai upacara tersebut.
Terungkapnya keterlibatan oknum tersebut setelah jajaran Polres Lubuklinggau sendiri yang menangkap tersangka. Sebelumnya yang bersangkutan sering mangkir dari kedinasan atau disersi.
“Kemudian kita selidiki, bersangkutan terlibat narkoba dan bisa kita buktikan,” ungkapnya.
Saat ini, dikatakan Nuryono, kasusnya sudah inkrah dan yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, sesuai dengan vonis yang ditetapkan pengadilan. “Sesuai dengan keputusan dari Kapolda Sumsel, hari ini yang bersangkutan kita lakukan PTDH,” tegasnya.
Kasus ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh personil lain yang ada di Polres Lubuklinggau. “Kami menghimbau untuk mentaati seluruh peraturan yang ada. Kemudian mari melaksanakan tugas dengan baik dan berprestasi, bukan malah berbuat pelanggaran,” pungkasnya. (*)
Tim 13